![](http://papuadalamberita.com/wp-content/uploads/2019/01/KORUP.jpg)
PAPUADALAMBERITA.COM, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Alexander Marwata menyatakan bahwa rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU)
mengumumkan daftar caleg mantan narapidana korupsi merupakan penerangan bagi
masyarakat.
“Bagus dong, artinya apa supaya masyarakat itu bisa memperoleh penerangan
untuk nanti wakil-wakil yang dipilih itu supaya yang bersih, yang jujur, jangan
yang pernah terlibat korupsi,” kata Alexander di gedung KPK, Jakarta,
Rabu.
Menurut dia, KPK mendukung atas rencana KPU tersebut dan bahkan lembaganya juga
merencanakan memuat daftar caleg mantan narapidana korupsi itu pada situs resmi
KPK.
“Kami mendukung dan memang waktu Ketua KPU ke sini, kami mendukung umumkan
saja. Bahkan KPK mungkin akan memuat ya kalau memungkinkan di website KPK, kan
itu lebih bagus,” kata Alexander.
Bahkan kata dia, dimungkinkan juga di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dipajang
daftar caleg mantan narapidana korupsi sesuai dengan daerah pemilihan (dapil)
masing-masing.
“Ya mungkin, koruptor dari dapil mana ya di situ aja lah di TPS-nya
ditempel lah di situ calon-calonnya di TPS berapa dan di dapil berapa nanti
disebutkan di situ dengan tanda kurung mantan terpidana kasus korupsi. Kan
bukan mempermalukan ini kan kami menyampaikan fakta,” kata Alexander.
Sebelumnya, KPK telah menyarankan KPU agar mengumumkan 40 mantan narapidana
korupsi yang menjadi calon anggota DPR, DPRD, dan DPD pada Pemilu 2019.
Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai mendatangi gedung
KPK Jakarta pada 7 November 2018 lalu untuk berdiskusi soal mantan narapidana
korupsi dalam Pemilu 2019 tersebut.(ant)