PAPUADALAMBERITA.COM – Jakarta – KPU mengumumkan nama-nama calon anggota legislatif 2019 yang merupakan bekas narapidana korupsi berjumlah 49 orang.
Dari 49 orang itu, dua Caleg bekas narapidana korupsi berasal dari Provinsi Papua Barat, keduanya kini maju sebagai calon legeslatif DPR Provinsi Papua Barat. Kedua Caleg itu dari partai yang berbeda, partai yang memiliki jangkauaan masa yang cukup banyak.
“Kami sudah memastikan daftar calon anggota dewan yang berstatus mantan terpidana (korupsi),” kata Ketua KPU, Arief Budiman, di Jakarta, Rabu malam.
Berdasarkan data yang disampaikan KPU kepada wartawan, 49 caleg itu antara lain 16 caleg DPRD Provinsi, 24 caleg DPRD Kabupaten/Kota dan sembilan caleg DPD.
Daftar caleg bekas napi korupsi itu yakni:
Partai Golkar delapan
orang, Partai Gerindra enam orang, Partai Berkarya empat orang, Partai Hanur, lima
orang, ā€ˇPartai Demokrat empat orang, PDI Perjuangan satu orang.
Partai Keadilan Sejahtera satu orang, Partai Bulan Bintang satu orang Partai
Garuda dua orang, Partai Perindo dua orang, PKPI dua orang, PAN empat
orang.
DPD sembilan orang, pengumuman caleg mantan napi korupsi oleh KPU ini sejalan dengan ketentuan pasal 182 UU Pemilu yang mensyaratkan calon legislatif mantan terpidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.(ant)