Nasional

KPK Secepatnya Panggil Eks Anggota BPK RI Ahmadi Noor Supit

254
×

KPK Secepatnya Panggil Eks Anggota BPK RI Ahmadi Noor Supit

Sebarkan artikel ini
Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit saat memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan (LK) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Tahun 2023 kepada Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Selasa (23/7/2024), ANTARA/HO-BPK

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan secepatnya akan memanggil mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Ahmadi Noor Supit.

“Secepatnya. Nanti akan kami jadwalkan kembali untuk pemanggilan yang bersangkutan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Budi menjelaskan Ahmadi Noor Supit akan menjadi saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.

Ahmadi akan dipanggil sebab dirinya sempat mangkir dari pemanggilan KPK sebagai saksi kasus tersebut, yakni pada 7 Agustus 2025.

“Selain itu, karena memang keterangannya dibutuhkan dalam konstruksi perkara dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di BJB,” ujarnya.

Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka, yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.(ANTARA)
Oleh Rio Feisal
Editor : Agus Setiawan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *