NasionalPapua Barat

KPK Tetapkan Bupati Sorong dan Kepala BPK Papua Barat Tersangka Suap Rp1,8 M dan Jam Rolex

1397
×

KPK Tetapkan Bupati Sorong dan Kepala BPK Papua Barat Tersangka Suap Rp1,8 M dan Jam Rolex

Sebarkan artikel ini
Kantor BPK RI Perwakilan Papua Barat. FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA
Print

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan penjabat Bupati Sorong Papua Barat, Yan Piet Mosso dan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing SE, MM, Ak, CSFA, CA sebagai tersangka kasus dugaan suap.

 ‘’Kami menyampaikan hasil kerja KPK terkait dengan tindakan berupa suap untuk mengkondisikan temuan BPKD di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya,’’ ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023.

Firli dalam jumpa pers yang disiarkan langsung melalui akun yotube KPK itu mengatakan, dalam tangkap tangan tersebut KPK telah melakukan pengamanan terhadap 10 orang pada hari Minggu tanggal 13 September 2023 yang di lakukan di dua wilayah berbeda.

Sepuluh orang yang diamankan itu, Kepala BPKAD Kabupaten Sorong IS, Staff BPKAD Kabupaten Sorong, MS, penjabat bupati Kabupaten Sorong, Kasub AUD BPK Provinsi Papua Barat AHA, ASN BPK ketua tim pemeriksa, ASN BPK, anggota tim pemeriksa BPK, kepala perwakilan BPK RI Papua Barat, Staf BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat DM, salah satu security BPK Provinsi Papua Barat dan tenaga ahli BPK Provinsi Papua Barat FJ.

OTT dengan status perkaranya ditingkatkan menjadi penyedikan menetapkan enam tersangka ialah Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM), Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat (ES), Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle (MS), Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing (PLS), Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa (AB), dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung (DP).

Ia mengatakan penangkapan para tersangka oleh dua tim yaitu pertama di Kabupaten Sorong dan kedua di Jakarta.

Firli membeberkan kronologis tangkap tangan yaitu, sebagai wujud respon atas adanyap informasi masyarakat mengenai dugaan penyerahan uang pada penyelenggara negara, terkait pengkondisian atas temuan BPK di Kabupaten Provinsi Papua Barat Daya.

‘’Pada hari Minggu 12 November 2023 tim KPK memperoleh informasi akurat terkait dugaan penyerahan sejumlah uang tunai dari YPM kepada AH, DP dan DFD sebagai perwakilan Patric Lumbun Sihombing bertempat salah satu hotel di kota sorong,’’ jelas Ketua KPK.

Lanjut Firli, kemudian tim KPK membentuk dua tim yang bertugas, pertama, adalah mengamankan YPM, YS MS AH, DP di Sorong.

Sedangkan untuk Kepala BPK Papua Barat ditangkap di Jakarta.

‘’Dari kegiatan tangkap tangan tim KPK telah melakukan pengamanan berupa uang tunai sejumlah 1,8 miliar rupiah dan satu buah jam tangan merk Rolex yang merupakan hasil kejahatan,’’ sebut Firli.

Ketua KPK Firli Bahuri dan Inspektur Utama BPK RI Nyoman Wara menggelar jumpa pers terkait OTT di Sorong dan Jakarta, di Gedung KPK Jakarta Selasa (14/11/2023). FOTO: SCRANSHOT YOUTUBE KPK.PAPUADALAMBERITA

‘’Selanjutnya yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke gedung merah putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut secara intensif,’’ tutur Ketua KPK.

Menurut Firli, bahwa konsumsi perkara berdasarkan kewenangan BPKRI undang-undang wajib melaksanakan pemeriksaan keuangan di seluruh provinsi daerah, termasuk daerah otonomi baru Papua Barat Daya.

‘’Sebagai tindak lanjutnya satu pimpinan BPK menerbitkan surat tugas untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang lingkup pemeriksaannya di luar keuangan dan pemeriksaan kinerja.’’ Kata Firli.

Dalam surat tugas tersebut komposisi personil yaitu, Kepala BPK RI Papua Barat sebagai penanggung jawab, AHA selaku pengendali teknis, DP ketua tim melakukan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah Tahun Anggaran 2022 dan 2023, pada pemerintah daerah Sorong, dan instansi terkait lainnya di Aimas Provinsi Papua Barat Daya.

Dari hasil penemuan pemeriksaan PDTT di Provinsi Papua Barat Daya khususnya di Kabupaten Sorong diperoleh adanya beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan

Atas temuan dimaksud pada Agustus 2023 mulai terjalin rangkaian komunikasi antara ES dan MS sebagai representasi dari pejabat bupati Sorong dengan AHA dan DP yang juga merupakan representasi dari Kepala BPK RI Papua Barat.

‘’Dari rangkaian komunikasi tersebut diantaranya pemberian sejumlah uang agar temuan dari tim pemeriksa BPK menjadi tidak ada, atau ditiadakan,’’ jelas Ketua KPK.

Terkait teknis uang dilakukan secara bertahap dengan lokasi berpindah-pindah di antaranya di hotel di kota Sorong.

Secara bergantian ES dan MS kepada AHA dan DP uang kepada AHA dan DP selalu dilaporkan oleh ES dan MS pada penjabat bupati

Begitupun saudara AHA dan DP laporan sekaligus menyerahkan uang kepada Kepala BPK RI Papua Barat

‘’Istilah yang ditemukan, dan dipahami di dalam dugaan tindak korupsi berupa penyerahan uang tersebut ya itu “titipan”, sebut Firli merinci sandi yang dipakai keduanya.

Kantor BPK RI Perwakilan Papua Barat. FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA

Kata Ketua KPK, sebagai bukti permulaan uang yang diserahkan penjabat bupati melalui ES dan MS kepada Kepala BPK RI, AHA dan DP sejumlah uang tunai Rp940 juta dan satu jam tangan rolex.

Sedangkan penerimaan Kepala BPK bersama-sama AHA dan DP sebagai bukti permulaan sejumlah sekitar 1,8 miliar rupiah.

‘’Terkait dengan besaran yang diberikan maupun diterima para tersangka tim penyidik masih terus melakukan pendalaman dan tentunya akan dikembangkan dalam proses penyidikan,’’ tambah Firli.

‘’Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari terhitung mulai tanggal 14 November 2023 sampai 3 Desember 2023 di rumah tahanan negara KPK,’’ terang dia.

Kepada para tersangka penjabat bupati, ES dan MS sebagai pemberi disangkakann melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 undang-undang 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 2021 tentang perubahan terhadap undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke satu kitab undang-undang hukum pidana.

Sedangkan terhadap saudara PLS AHA dan DP pihak penerima cangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke satu kitab undang-undang hukum pidana.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *