BAPENDA PAPUA BARAT
Papua Barat

KPU Fakfak Tetapkan Dua Paslon di Pilkada 2024

253
×

KPU Fakfak Tetapkan Dua Paslon di Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
KPU Fakfak
Ketua KPU Fakfak Serahkan Salinan Keputusan Penetapan Paslon Kepada LO Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik. Minggu (22/9/2024). FOTO : ISTIMEWA. PAPUADALAMBERITA.COM.

Ketua KPU Fakfak Serahkan Salinan Keputusan Penetapan Paslon Kepada LO Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom. Minggu (22/9/2024). FOTO : ISTIMEWA. PAPUADALAMBERITA.COM.

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak akhirnya menetapkan 2 (dua) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak pada Pilkada Fakfak 2024.

Kedua pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tersebut yakni Pasangan Calon Bupati Untuk Tamsil, S.Sos., M.Si  dan Wakil Bupati Yohana Dina Hindom, SE., MM., dengan akronim UTAYOH serta Pasangan Calon Bupati Samaun Dahlan, S.Sos, M.AP dan Wakil Bupati Drs. Donatus Nimbitkendik, MT., dengan akronim SANTUN.

Penetapan UTAYOH dan SANTUN sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Fakfak 2024 sesuai hasil rapat pleno tertutup yang dilaksanakan KPU Fakfak sejak Minggu sore (22/9/2024).

“Sesuai hasil rapat pleno tertutup yang dilaksanakan KPU Fakfak sejak Minggu sore, kini telah ditetapkan Untung Tamsi, S.Sos., M.Si dan Yohana Dina Hindom, SE., MM., sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak serta Samaun Dahlan, S.Sos., M.Si., dan Drs. Donatus Nimbitkendik, MT., sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak. Kedua pasangan calon ini akan maju di Pilkada Fakfak 2024,” demikian disampaikan Ketua KPU Fakfak Hendra Talla, usai memimpin rapat pleno tertutup penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak yang akan bertarung di Pilkada 2024 ini.

Menurutnya penetapan 2 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak yakni Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom dengan akronim UTAYOH serta Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik dengan akronim SANTUN sesuai dengan Keputusan KPU Fakfak nomor : 1720 Tahun 2024, tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024.

Dan atas keputusan tersebut KPU Fakfak telah menyerahkan salinan keputusan itu kepada LO masing – masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak yang berlangsung di KPU Fakfak.

Atas penetapan dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati maka kedua pasalon tersebut (UTAYOH dan SANTUN) dan penyerahan salinan keputusan KPU Fakfak nomor : 1720 Tahun 2024, tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024, dilanjutkan dengan rapat koordinasi membahas pengamanan tahapan pengundian nomor urut pasangan calon yang akan dilaksanakan hari ini (Senin, 23/9/2024) sekitar pukul 10.00 WIT.(Enrico Letsoin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *