PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – (1-H) atau sehari menjelang pemungutan suara Gubernur dan Bupati, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari melakukan pemusnahan surat suara yang rusak atau cacat.
Baca juga: Setelah Konflik, KPU Pastikan TPS Kampung Ukemboisi Telah Siap Gelar Pemilukada
Pemusnahan tersebut dilakukan sehari sebelum pemungutan suara, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Sabtu (26/11/2027).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Manokwari, Sidarman, S.Pt., menjelaskan bahwa pemusnahan surat suara yang rusak tersebut dilakukan melalui proses sortir sebelumnya.
Surat suara yang tidak dapat digunakan akibat kerusakan atau cacat dicabut dari daftar yang akan didistribusikan kepada pemilih.
“Surat suara yang rusak ini terdiri dari surat suara pemilihan gubernur dan bupati. Sesuai dengan aturan, surat suara yang tidak bisa digunakan harus segera dimusnahkan,” ujar Sidarman kepada wartawan Selasa (26/11/2024).
Pemusnahan dilakukan pada Selasa (16/11/2024) sekitar pukul 19.00 WIT di Kantor KPU Manokwari.
Proses pemusnahan itu disaksikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian, serta Kejaksaan Manokwari.
Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar surat suara yang rusak di hadapan pihak-pihak terkait, sebagai bagian dari transparansi dan pengawasan pelaksanaan pemilu.
Sidarman juga menegaskan bahwa pelaksanaan pemusnahan surat suara ini merupakan bagian dari tindak lanjut aturan yang ada, untuk memastikan tidak ada surat suara rusak yang terpakai dalam proses pemungutan suara.
Dengan langkah ini, KPU Kabupaten Manokwari memastikan bahwa proses Pemilukada berjalan sesuai ketentuan berlaku, serta menjaga keabsahan dan integritas surat suara yang akan digunakan dalam pemilihan mendatang.(*)
Penulis: Rustam Madubun
Editor: Papuadalamberita.com