PAPUADALAMBERITA.COM.
SORONG – Ketua Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Maybrat, Titus Nauw, mengatakan bahwa hasil audit dana kampanye
pemilihan umum 2019 telah diserahkan kepada partai politik peserta pemilu.
“Sesuai undang-undang pemilu nomor 7 pasal 35 tahun 2017, KPU RI,
Provinsi, Kota, dan Kabupaten wajib menyerahkan laporan audit dana kampanye
tujuh hari setelah lembaga audit selesai melakukan audit,” kata Titus Nauw
di Sorong, Senin.
Dia mengatakan, lembaga audit independen telah selesai melakukan audit dana
kampanye pemilu di kabupaten Maybrat dan telah menyerahkan hasilnya kepada KPU
pada 1 Juni 2019.
Karena itu, kata dia, pada 7 Juni atau tujuh hari setelah menerima hasil audit,
KPU kabupaten Maybrat langsung menyerahkan hasil audit tersebut kepada 12
partai politik peserta pemilu.
Menurut dia, KPU hanya menyerahkan hasil audit dana kampanye kepada 12 partai politik
karena satu partai politik yakni PKB tidak membuat laporan dana kampanye.
Dikatakan bahwa dari 12 partai politik yang melaporkan dana kampanye untuk
diaudit baru enam yang membawa hasil audit yakini Partai Gerindra, Golkar,
Nasdem, PDIP, PAN dan Demokrat.
“Kami berharap kepada semua partai politik yang sudah mengambil hasil
audit dana kampanye agar dapat meneruskan informasi tersebut bagi partai
politik yang belum mengambil hasil auditnya agar datang ke Sekretariat KPU
untuk mengambilnya,” ujarnya.(ant/pdb)