HUT Papua Barat
Papua Barat

KPU Papua Barart Telah Lakukan Tahapan Pengajuan Perbaikan Berkas Bacaleg Pemilu 2024

156
×

KPU Papua Barart Telah Lakukan Tahapan Pengajuan Perbaikan Berkas Bacaleg Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini

Ingat Pemilu Legeslatif tanggal 14 Februari 2024, pilih sesuai hati nurai. Suara kita memilih masa depan. Iklan layanan masyarakat papaudalamberita.com. DISAIN: JAMAL.PAPUADALAMBERITA.

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat telah melaksanakan tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bagi calon legislatif yang akan ikut dalam pemilihan umum 2024.

Bakal calon itu diantaranya bakal calon DPD RI daerah pemilihan Papua Barat dan bakal calon anggota DPR Provinsi Papua Barat.

Pelaksanaan tahapan ini sejak Senin 26 Juni 2023 sampai Ahad 9 Juli 2023 di Aula KPU Provinsi Papua Barat.

Tahapan ini merupakan langkah penting dalam proses peninjauan berkas persyaratan sebelum dinyatakan valid.

‘’Menurut lampiran I PKPU 10 Tahun 2023, setelah pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon adalah tahapan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon mulai Senin 10 Juli 2023 hingga  Minggu 6 Agustus 2023,’’ jelas Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Papua Barat Abdul Halim Shidiq, Jumat (28/7/2023).

‘’Karena tahapan pengajuan perbaikan dokumen bersamaan dengan cuti  bersama idul adha, kemudian masih banyaknya calon legeslatif yang belum mendapatkan surat keterangan dari kantor yang berwenang,’’ ujarnya.

Komisioner KPU Papua Barat saat verifikasi kelengkapan dokumen bakal calon DPR Papua Barat, Mei 2023 lalu. FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA.

Ia mengatakan, bahwa karena itu diluar keampuan calon legeslatif maka KPU RI mengeluarkan surat dinas momor 700/PL.01.04-SD/05/2023 tgl 10 Juli 2023 yang memberikan kesempatan pengajuan perbaikan hingga tanggal 16 juli 2023.

Kata Dia, bahwa bunyi regulasi penentuan memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) selain oleh kebenaran, keabsahan dan kecocokan dokumen syarat administrasi bakal calon penentuan MS dan TMS ditentukan juga hasil analisa kegandaan KPU RI melalui aplikasi Silon.

‘’Untuk pendaftaran perbaikan anggota DPD RI Dapil Papua Barat tidak ada kegandaan, tetapi untuk pengajuan perbaikan dokumen syarat bakal calon anggota DPR Papua Barat ada kegandaan di lima  partai politik yakni: Partai Golkar, Gelora, Partai Demorat, Partai Garuda dan Partai Buruh.

‘’Untuk partai yang mengalami kegandaan sudah diklarifikasi dan diselesaikan masing – masing partai politik dan per tanggal 26 juli 2023 kegandaan pencalonan di pencalonan anggota DPR Papua Barat sudah tidak ditemukan lagi,’’ tegas Abdul Halim Shidiq.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *