Papua Barat

KPU Papua Barat Ambil Alih Tugas KPU Pegunungan Arfak

89
×

KPU Papua Barat Ambil Alih Tugas KPU Pegunungan Arfak

Sebarkan artikel ini
Print

Pemilu Legeslatif 14 Februari 2024, pilih calon yang kredibel. Iklan layanan masyarakat ini persembahan papaudalamberita.com. DISAIN: JAMAL.PAPUADALAMBERITA.

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Komisi Pemilihan umum (KPU) Provinsi Papua Barat mengambil alih tahapan penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Pegunungan Arfak.

Baca juga: KPU Papua Barart Telah Lakukan Tahapan Pengajuan Perbaikan Berkas Bacaleg Pemilu 2024 

Ini lantaran terjadi kekosongan jabatan komisioner di KPU Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

“Hasil seleksi tes psikologi komisioner KPU, hanya satu komisioner yang lolos sehingga pimpinan kami di KPU RI akan menjadwalkan seleksi ulang,” kata Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya kepada wartawan saat Konfrensi pers melalui zoom meting Jumat (28/7/2023).

Ia menjelaskan, hasil seleksi psikologi 10 besar Komisioner KPU hanya satu peserta dinyatakan lolos.

Menurut Paskalis untuk menjalankan tahapan Pemilu, saat ini diambil alih oleh KPU Papua Barat, dengan menugaskan Devisi SDM KPU Papua Barat untuk menjalankan tugas.

“Saya dan Pak Muin berada di Makassar untuk ikut rapat koordinator dan ditunjuk pak Muin untuk menjalankan tugas,” jelas Paskalis.

Komisioner KPU Papua Barat. FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA.

Pelaksanaan tahapan Pemilu yang diambil alih KPU Papua Barat ini sambil menunggu hasil seleksi psikologis ulang yang dijadwalkan dan ditetapkan hingga penetapan Komisioner KPU Pegunungan Arfak oleh KPU RI.

Ketua KPU Papua Barat menjelaskan, alasan dilakukan pergantian terhadap Zul Fitra Wasahua, salah satu komisioner KPU Kabupaten Manokwari Selatan.

“Yang bersangkutan tercatat sebagai pengurus dan Calon Anggota Legislatif pada Tahun 2019,” katanya .

Komisioner KPU Papua Barat bidang SDM, Abdul Muin Salewe menjelaskan, bahwa berdasarkan PKPU Nomor 4 pasal 2 tentang persyaratan untuk menjadi calon komisioner KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota huruf I bahwa mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik sekurang-kurangnya Lima Tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

“Mengapa sampai baru diketahui, hal ini berdasarkan masukan dan laporan dari Masyarakat, yang bersangkutan juga tidak jujur menyampaikan hal itu dalam surat pernyataan,” kata Muin yang mantan wartawan ini.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *