-
Pejabat Gubernur Papua Barat Drs H Ali Baham Temongmere MTP menerima penghargaan dari KPU Papua Barat atas kontribusinya mendukung penyelenggaraan Pemilu kepala daerah di Papua Barat. Penghargaan diserahkan Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya di Kantor Gubernur Selasa (10/12/2024). FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA
PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat, Paskalis Semunya, S.Sos., mengungkapkan bahwa penyerahan hasil Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) sesuai amanat Undang-Undang Pilkada yang mengatur proses secara berjenjang.
Baca juga: Pesan Ali Baham kepada Para Bupati: Menang dengan Tanggung Jawab, Hindari Euforia Berlebihan
Ia menegaskan, KPU tidak hanya bertanggung jawab secara internal kepada KPU RI, tetapi juga secara hierarkis kepada Gubernur dan Menteri melalui KPU RI, yang berfungsi sebagai penghubung antara pemerintah daerah dan pusat.
“Penyerahan hasil Pilkada sesuai ketentuan undang-undang. Kami tidak hanya bertanggung jawab kepada KPU RI, tetapi juga kepada Gubernur dan Menteri melalui saluran yang telah ditentukan, termasuk kepada masyarakat,” ujar Paskalis saat ditemui wartawan di Kantor KPU Papua Barat, Selasa (10/12/2024).
Paskalis juga menyatakan bahwa dengan ditetapkannya hasil Pilkada di tujuh kabupaten, termasuk penetapan Bupati dan Gubernur, KPU Papua Barat menyatakan bahwa proses pemilu telah selesai dan hasilnya sudah final.
“Hasilnya sudah ditetapkan dan kami tegaskan bahwa proses selanjutnya adalah bagian dari mempertahankan hasil administrasi suara rakyat yang tercermin dalam keputusan resmi,” jelasnya.
Paskalis mengingatkan, meskipun hasil sudah ditetapkan, KPU tetap membuka ruang bagi pihak yang merasa keberatan untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jika ada pihak yang tidak puas, mereka bisa mengajukan permohonan melalui jalur hukum sesuai prosedur. Sampai hari ini, kami sudah menerima permohonan dari beberapa kabupaten seperti Kabupaten Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama, Manokwari Selatan, dan beberapa daerah lainnya,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa batas waktu pengajuan sengketa adalah tiga hari kerja setelah penetapan hasil.
“Untuk kabupaten-kabupaten yang masih dalam masa pengajuan, deadline untuk pendaftaran perkara adalah hari Rabu besok, pada jam kerja. Kami berharap semua pihak dapat mengikuti prosedur yang ada,” tutur Paskalis.
Lebih lanjut, Paskalis mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas sosial dan menghormati proses demokrasi.
“Euforia adalah bagian dari demokrasi, tetapi kita harus tetap menjaga suasana kondusif. Yang memilih kotak kosong juga adalah bagian dari masyarakat kita, dan semuanya sudah selesai. Kini saatnya kita kembali bekerja dan beraktivitas,” tambahnya.
Paskalis juga mengapresiasi peran penting Penjabat Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere, yang turut mendukung kelancaran proses Pilkada ini.
“Semua kegiatan KPU di provinsi berjalan lancar berkat dukungan Bapak Ali Baham Temongmere. Beliau sangat aktif terlibat dalam berbagai kegiatan sosial dan selalu hadir untuk mendukung partisipasi publik,” pungkas Paskalis.
Dengan diselesaikannya tahapan Pilkada, KPU Papua Barat kini berfokus pada administrasi pasca-pemilu dan memastikan setiap keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku.(rustam madubun)