PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat menyatakan dokumen bakal pasangan calon gubernur Drs Dominggus Mandacan MSI, dan bakal calon wakil gubernur Mohamad Lakotani, SH, MSI yang telah mendaftar Pilkada Papua Barat di KPU Papua Barat terdapat enam (6) item dari 12 item Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Untuk itu KPU Papua Barat memberi waktu tiga hari kedepan bagi LO dan pasangan calon untuk melengkapi dan memperbaiki persyaratan adminsitrasi yang belum memenuhi syarat.
Hal ini diketahui setelah KPU merampung penelitian administrasi terhadap seluruh dokumen pasangan calon sejak 29 Agustus hingga 4 September 2024.
“Hasilnya, verifikasi dokumen bakal calon gubernur dan bakal calon gubernur enam item dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS),” kata Komisioner KPU Provinsi Papua Barat H Abdul Halim Shidiq, Sos yang ditemui wartawan seusai menyerahkan tanda terima dokemen verifikasi kepada LO bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur Papua Barat di Aula Husni Kamil Manik KPU Papua Barat di Arfai Manokwari, Kamis (5/9/2024) siang.
6 dari 19 dokumen yang BMS itu adalah:
1.Dokumen Foto yang belum sesuai backgroundnya
2.Dokumen LHKPN belum dikasih tanda terima,
3.Dokumen tanda tangan pernyataan calon
4.Dokumen formulir riwayat hidup belum sesuai
5.Dokumen Bebas pajak juga belum
6.Dokumen pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Kota Makassar (Cawagub) belum sesuai
Ia mengatakan enam item itu adalah hasil verifikasi administrasi dilaksanakan terakhir tanggal sampai tanggal 4 Agustus 2024.
‘’Hasilnya adalah masih belum memenuhi syarat, dari 19 item ada 6 dokumen yang belum memenuhi syarat, oleh karena itu, sesuai regulasi, terhadap dokumen yang belum memenuhi syarat pasangan calon dapat memperbaiki di tanggal 6 Agustus sampai dengan 8 Agustus 2024,’’ jelas Shidiq.
‘’Jadi mulai besok (Jumat) mereka sudah bisa menyerahkan kembali, mereka harus cari dokumen itu dari lembaga lain, setelah dari sini mereka mau ke kantor-kantor yang menerbitkan dokumen tersebut untuk diselesaikan,’’ ujar Shidiq.
Lanjut komisioner KPU ini, nanti setelah perbaikan enam (6) dokumen itu LO dari pasangan calon segera disampaikan ke KPU yang durasinya mulai tanggal 6 mulai besok sampai tanggal 8 Agustus.
‘’Tadi LO menyampaikan, nanti pada tanggal 8 hari Ahad, jadi setelah gereja, sore atau malam mereka akan menyampaikan,’’ tandasnya.
Shidiq menjelaskan, seusai Petunjuk teknis (Juknis) juknis 12.29 penyampaian dokumen perbaikan itu berlaku mutatisme – mutandis seperti penyampaian dokumen awal tanggal 27 sampai 29 lalu.
‘’Jika tadi penyampaian hasil verifikasi administrasi tidak ada prosesi, kalau penyampaian dokumen perbaikan kita akan usahakan seperti ketika awal mereka mendaftar, karena regulasi menuntut itu, akan disampaikan secara proposional, kemarin seperti pendaftaran pertama,’’ sebut Shidiq.
‘’Yang dihadiri partai partai-partai politik pengusung akan hadir dan ikut hadir.
Untuk resume hasil pemeriksaan kesehatan pasangan Dominggus Mandacan dan Mohamad Lakotani oleh dokter Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Papua Barat bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur dinyatakan vit,
‘’Perlu saya sampaikan itu adalah setelah 6 sampai 8 September itu masa penyampaian perbaikan, nanti setelah penyampaian dokumen, ada verifikasi administrasi perbaikan (fermin),’’ ujarnya.
Tambah dia, mulai Jumat tanggal 6 sampai 14 September, kalau LO mengantar di tanggal 8 September kita mempunyai waktu tanggal tanggal 8, 9, 10, 11, 12, 13, dan tanggal 14, itu cukup lama.
‘’Penyampaiannya vermin administrasi sampai dengan tanggal 14 September oleh KPU, nanti di tanggal 13 sampai 14 kita sampaikan kepada pasangan calon pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU,’’ tambah Shidiq.
‘’Setelah itu tanggal 15 sampai 18 September masukkan dan tanggapan masyarakat, jadi setelah kita umumkan kepada masyarakat, dan disampaikan kepada pasangan calon masyarakat bisa memberikan masukan di tanggal 15 sampai 18 September,’’ imbaunya.
Lanjut Shidiq, kalau ada masukan masyarakat, KPU akan mengklarifikasi tanggal 15 sampai dengan tanggal 21 September, setelah itulah baru penetapan calon di tanggal 22 September.
‘’Tanggal 23 pengundian nomor urut, tapi karena kita pasangan calon tunggal pastilah nomor satu, nanti lawannya kotak kosong yang di nomor 2 dengan demikian sepertinya tidak ada pengundian nomor urut,’’ ungkapnya.(rustam madubun)