PAPUADALAMBERITA.COM.
JAYAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi
Papua menyisakan satu rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilu
2019 dari KPU Kota Jayapura yang belum rampung untuk penghitungan suara DPRD
setempat.
Sedangkan 28 kabupaten lainnya telah disahkan oleh KPU Provinsi Papua, meski
lima kabupaten di antaranya ditolak oleh Bawaslu setempat. Lima kabupaten itu
di antaranya Kabupaten Paniai, Intan Jaya, dan Puncak.
Ketua KPU Provinsi Papua Theodorus Kossay, di Kota Jayapura, Minggu, menyatakan
pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU RI terkait hal ini.
“Kami masih minta waktu lagi untuk pengesahan suara DPRD di KPU RI terkait
hal ini,” katanya pula.
Belum disahkan penghitungan suara untuk DPRD Kota Jayapura, kata dia, karena
masih ada beragam tanggapan dan masukan dari para peserta pemilu atau dari para
saksi caleg dan partai.
“Jadi, berdasarkan masukan-masukan dari semua partai, akhirnya ditunda
penetapan DPRD Kota, kalau yang lain diterima. Siang ini dilanjutkan,”
kata Theo, sapaan akrab Ketua KPU Provinsi Papua itu lagi.
Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Ronald Manoach mengakui bahwa persoalan
pemilu di Kota Jayapura terbilang rumit, karena adanya ketidaksesuaian data
antara KPU, Bawaslu dan para saksi caleg serta partai, sehingga menimbulkan
beragam protes dan skors beberapa hari.
“Untuk penghitungan suara di DPRD Kota Jayapura terbilang rumit pada empat
distrik, kecuali Distrik Muara Tami, karena datanya berubah-ubah, inilah titik
persoalannya,” katanya pula.
Terkait persoalan ini, mantan Komisioner Panwaslu Kabupaten Jayapura itu
mengaku bahwa hal ini akan ditangani oleh Bawaslu Kota Jayapura.
“Kami kembalikan hal ini ke Bawaslu Kota Jayapura untuk bertindak tegas.
Yang pasti rekomendasi dari kami adalah menolak hasil di Distrik Heram,”
katanya lagi.
Pelaksanaan Pemilu 2019 di Kota Jayapura terjadi sejumlah persoalan mulai dari
awal pencoblosan yang tertunda sehari di dua distrik yakni Abepura dan Jayapura
Selatan, karena pada 17 April 2019 logistik pemilu belum tiba sesuai waktu.
Lalu, pada rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat distrik terjadi
sejumlah persoalan, sehingga KPU Kota Jayapura mengambil alih sebagaimana
rekomendasi Bawaslu setempat hingga menempuh waktu 15 hari lamanya.
Pleno di tingkat provinsi pun terjadi aksi protes dari saksi caleg dan partai,
karena terjadi penggelembungan suara di Distrik Heram dan hingga kini belum
disahkan untuk penghitungan suara atau kursi untuk DPRD Kota Jayapura.
Siang hingga sore ini, KPU Kota Jayapura melanjutkan penghitungan suara DPRD
Kota Jayapura, dan bila selesai akan dilanjutkan dengan pleno tingkat provinsi.(antara/pdb)