Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi dalam Diskusi Getar Pemilu 2024 Radio Elshinta bertajuk “Pentingnya Pemilih Pemula dan Pemilih Muda Mengenal Jenis dan Bentuk Pelanggaran Pemilu” di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (10/2/2023). FOTO: ANTARA/HUMAS BAWASLU RI.
PAPUADALAMBERITA.COM. JAKARTA – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz menyampaikan pemilih pada Pemilu 2024 didominasi pemilih muda berusia 17-40 tahun dengan jumlah sekitar 107 juta orang atau 53-55 persen dari total jumlah pemilih.
“Kalau kita lihat proporsinya antara usia 15 tahun yang mungkin nanti menjadi pemilih pemula (berusia 17 tahun) pada saat 2024 sampai dengan usia 39 tahun hingga 40 tahun, itu proporsinya sekitar 53 sampai 55 persen atau 107 juta, hampir 107-108 juta dari total jumlah pemilih di Indonesia,” ujar Mellaz.
Hal tersebut dia sampaikan melalui panggilan suara saat menjadi narasumber dalam Diskusi Getar Pemilu 2024 Radio Elshinta bertajuk “Pentingnya Pemilih Pemula dan Pemilih Muda Mengenal Jenis dan Bentuk Pelanggaran Pemilu” di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Jumat.
Dengan demikian, ujar dia, para pemilih muda perlu mengetahui dan memahami nilai penting dari penyelenggaraan pemilu, yakni tidak hanya sebagai sarana untuk mengevaluasi penyelenggaraan pemerintah, tetapi sarana integrasi bangsa dan menentukan pemimpin yang mampu menghadirkan masa depan lebih baik bagi Indonesia.
“Memilih para pemimpin bangsa kita itu menjadi penentu bagi keberlanjutan masa depan kita,” tambah Mellaz.
Ia menyampaikan untuk menyosialisasikan pemahaman yang baik mengenai pemilu kepada para pemilih muda, maka KPU tidak bekerja sendiri.
KPU, ujar dia, melibatkan berbagai pihak dalam menghadirkan program-program edukasi kepemiluan yang dapat diakses anak muda di antaranya bekerja sama dengan sekolah atau perguruan tinggi dalam menghadirkan program sosialiasi, seperti “KPU Goes to School” atau “KPU Goes to Campus”.
“Banyak program nanti yang akan menyasar teman-teman muda, misalnya KPU ‘Goes to School’ dan ‘Goes to Campus’. Bahkan di banyak tempat, misalnya di satuan kerja kami di tingkat kabupaten/kota banyak sekali permintaan dari kepala sekolah, guru di sekolah menengah atas agar KPU daerah memfasilitasi skema tentang tata cara pemilihan secara demokratis. Misalnya, untuk pemilihan di tingkat sekolah, pemilihan OSIS, dan segala macam,” ucap Mellaz.(antara)
Oleh : Tri Meilani Ameliya
Editor :