BAPENDA PAPUA BARAT
Papua Barat

KPU Tetap Pada Keputusan MRP, Mohamad Lakotani Orang Asli Papua

888
×

KPU Tetap Pada Keputusan MRP, Mohamad Lakotani Orang Asli Papua

Sebarkan artikel ini
  • Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya yang ditemui wartawan di Kantor KPU Papua Barat Arfai Manokwari, Kamis (19/9/2024). FOTO: RUSTAM MADUBUN. MADUBUN.PAPUADALAMBERITA

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat mengeluarkan keputusan penting terkait status Mohamad Lakotani SH, MSI, bakal calon wakil gubernur Papua Barat sebagai Orang Asli Papua (OAP).

Keputusan ini diambil setelah KPU mencermati surat Dewan Adat Papua Wilayah IV Bombaray Daerah Kaimaba Dewan Adat Suku Besar Mairasi (DASBM) Nomor: 023/C5/DAD-KMN/IX/2024 tanggal 10 September 2024 perihal penolakan hasil keputusan rapat Pleno MRP Papua Barat nomor 4 tahun 2024.

Bagian aspirasi demokrasi, KPU sebagai lembaga pelayanan publik  telah mendiskusikan surat dewan adat bersama calon wakil gubernur Mohamad Lakotani, tim partai politik pengusung, MRP, Bawaslu Papua Barat, Polda Papua Barat di Aula Husni Kamil Manik KPU Provinsi Papua Barat, Kamis (19/9/2024) siang hingga sore.

Hasil rapat yang menjadi remomendasi pertimbangan KPU Papua Barat menjawab surat Dewan Adat Papua wilatah IV Bomberay.

Ia mengatakan, secara prosedur tanggapan masyarakat, suratnya sudah masuk, kita sudah melihat dan KPU menanggapinya,

‘’Maka kita rapat terbatas untuk mendiskusikan yang berkaitan dengan informasi yang kami terima,’’ ujar Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya ditemui wartawan seusai rapar terbatas di Kantor KPU Papua Barat Arfai Manokwari, Kamis (19/9/2024) sore.

‘’Pada intinya akan dibahas di rapat pleno, pada pokoknya tidak mengurangi kepastian hukum yang KPU ambil, artinya syarat orang asli Papua sudah final, KPU tetap pada keputusan MRP Nomor 4 tahun 2024, bahwa Mohamad Lakotan adalah Orang Asli Papua sudah selesai,’’ sambung Ketua KPU.

Menurut Ketua KPU, secara kekeluargaan, kekerabatan, eksistensi orang asli Papua KPU menghargai itu, akan menjawab, memberikan pemahaman bahwa mekanisme dalam verifikasi menetapkan seorang menjadi calon gubernur dan gubernur berdasarkan ketentuan.

‘’Yang mana MRP Papua Barat sudah menyampaikan, walaupun jika ada yang tidak sependapat dengan itu di rapat, kita akan mendorong supaya dilakukan komunikasi kembali,’’ tuturnya.

‘’Pada prinsipnya kita sama-sama orang Papua, kalau bisa bisa bicara baik tidak perlu harus aksi-aksi, kita dorong secara humanis, tahapan Pemilu tetap jalan, tidak mengurangi kualitas atau hasil,’’ tegas Semuanya.

Lanjut Paskalis Semunya, pada 22 September KPU menggelar pleno penetapan calon gubernur dan calon wakil gubernur Papua Barat.

‘’Setelah itu tidak ada tanggapan apapun yang masuk lagi tentang satatus Pak Dominggus Mandacan dan Mohamad Lakotani,’’ ujarnya.(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *