- Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat, Yohtam Dedaida yang ditemui wartawan KPU Papua Barat, Arfai Manokwari Kamis (19/9/2024) sore. FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA.
PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat, Yohtam Dedaida, memberikan apresiasi atas pertemuan yang diadakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat di Aula Husni Kamil Manik KPU Papua Barat, Arfai Manokwari Kamis (19/9/2024). sore ini.
Baca juga: KPU Tetap Pada Keputusan MRP, Mohamad Lakotani Orang Asli Papua
Tujuan pertemuan tersebut untuk KPU mencermati surat Dewan Adat Papua Wilayah IV Bombaray Daerah Kaimaba Dewan Adat Suku Besar Mairasi (DASBM) Nomor: 023/C5/DAD-KMN/IX/2024 tanggal 10 September 2024 perihal penolakan hasil keputusan rapat Pleno MRP Papua Barat nomor 4 tahun 2024 terkait status Mohamad Lakotani sebagai Orang Asli Papua (OAP).
“MRP mengapresiasi pertemuan itu, KPU menunjukkan itikad baik menyikapi hal-hal yang sedang berkembang terkait keputusan MRP,’’ ujar Yohtam Dedaida yang ditemui wartawan sesaui rapat terbatas bersama di KPU Papua Barat, Kamis (19/9/2024).
Yohtam menegaskan, pertemuan tersebut tidak mengubah keputusan yang telah diambil oleh MRP.
Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan berbagai langkah verifikasi yang mendalam, termasuk pencarian fakta di lapangan, untuk memastikan bahwa keputusan tersebut berdasarkan data dan informasi yang akurat, bahwa calon wakil gubernur Mohamad Lakotani memenuhi syarat sebagai Orang asli Papua (OAP).
“Kami sudah melakukan verifikasi lengkap, dan semua prosedur telah dilalui sebelum keputusan ini diambil,” tegas Yohtam.(rustam madubun)