PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI- Organisasi Mahasiswa dari Himpunan mahasiswa Islam HMI, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia GMNI dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia KAMI Cabang Manokwari menggelar unjuk rasa di Kantor DPRD Papua Barat, Jumat (23/8/2024).
Massa menyuarakan Indonesia darurat demokrasi di hadapan para wakil Rakyat Provinsi Papua Barat. Massa sempat menggelar Sholat Ashar berjamaah di halaman Kantor DPRD menunggu kehadiran para wakil rakyat.
Zulham Safua, Kordinator Aksi dalam orasi menegaskan bahwa Dinasti yang dibangun oleh rezim saat ini merusak nilai-nilai demokrasi yang telah susah paya diperjuangkan pasca Orde Baru.
“Cita-cita bangsa ini pada Tahun 2042 menjadi Indonesia Emas, jangan sampai hanya di nikmati segelintir orang,” cetus Zulham dalam orasinya.
Massa menggelar Sholat Ashar berjamaah di halaman Kantor DPRD menunggu kehadiran para wakil rakyat, Jumat (23/8/2024). FOTO: ADLI.PAPUADALAMBERITA
Sekertaris Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia GMNI Cabang Manokwari Echa Selau mengatakan DPR Republik Indonesia melakukan Revisi UU Pilkada dalam waktu singkat tanpa moral dan etika menabrak dinding-dinding batas konstitusional.
“Putusan mahkamah konstitusi nomor 60 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah dan Putusan MK Nomor 70 yang mengubah syarat batas usia,’’ ujarnya.
GMNI Sekertaris Echa Selau mengatakan, sebagai negara hukum dan negara demokrasi terbesar di Asia, Indonesia saat ini menghadapi tantangan yang luar biasa, ada ancaman eksistensi hukum dan Demokrasi.
“Pembangkangan terhadap hukum penghianatan terhadap demokrasi merupakan ekstra ordinary crime,” tegasnya.
Ketua HMI Cabang Manokwari Herdin mengatakan sangat ironis menyedihkan dan mengecewakan DPR sebagai lembaga legislatif memiliki fungsi utama untuk menyusun regulasi mengawal kekuasaan ternyata semakin tenggelam.
Aktivis mahasiswa kemudian menyerahkan pernyataan sikap kepada Wakil Ketua DPRD Papua Barat Cartenz dan Anggota DPRD Fraksi Otsus Mudasir Bogra.
“Kami menerima aspirasi adik-adik mahasiswa dan kami akan teruskan kepada pimpinan,” kata Cartenz usai menerima pernyataan sikap.
Begini sikap Mahasiswa Di Papua Barat
- Mendesak DPR RI agar mencabut hasil rapat panja yang membahas tentang UU Pilkada dan atau mematuhi putusan mahkamah konstitusi Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Putusan MK nomor 70/PUU/XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024.
- Mendesak KPU RI sebagai self Regulatory Bodies atau pelaksana hukum untuk menindak lanjuti dan melaksanakan putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan putusan MK Nomor 70/PUU/XXII/2024 sebab sesuai ketentuan pasal 10 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2020 menyatakan putusan MK Final and Binding.
- Mendesak Bawaslu untuk menjalankan Chek and balance untuk memastikan KPU melaksanakan putusan MK dan jika tetap dilakukan maka DKPP berdasarkan laporan pengaduan harus memberikan sangsi tegas pada para pihak.
- Menolak dengan tegas wacana untuk menerbitkan perpu yang berpotensi menjadi biang masalah baru sangat tendensius dan akan mempengaruhi politik hukum pada Pilkada.
- Mengingatkan kembali jika revisi UU Pilkada tetap dilanjutkan dengan mengabaikan putusan MK, maka kami megjaka seluruh elemen masyarakat bangsa untuk bangkit dan bersatu melawan dan menyelamatkan Indonesia dari monster -monster jahat yang kini mengancam hukum dan Demokrasi. (*/rls)