DPRP Papua Barat
Papua Barat

Manokwari Puncaki Pemetaan TPS Rawan PSU di Papua Barat, Tujuh TPS Bermasalah

509
×

Manokwari Puncaki Pemetaan TPS Rawan PSU di Papua Barat, Tujuh TPS Bermasalah

Sebarkan artikel ini
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang diawasi Panwas kabupaten saat menghitung jumlah surat suara di di TPS 029 Amban Permai Distrik Manokwari Barat Kabupaten Manokwari, Papua Barat  Rabu (14/2/2024. FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA.
Print

PAPUADALAMBERITA.MANOKWARI – Kurang dari tujuh hari terhitung sejak Rabu, 20 November 2024, Pemilu serentak digelar (27/11), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Papua Barat menggelar konferensi pers untuk mengungkap hasil pemetaan terbaru terkait TPS rawan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Baca juga: Kawal Hak Pilih Bawaslu Papua Barat Buka Posko Aduan di Setiap Tingkat

Dalam pemetaan oleh Bawaslu Papua Barat, Kabupaten Manokwari memuncaki angka tertinggi dengan jumlah TPS yang memiliki riwayat PSU.

Hal ini menandakan perlunya perhatian khusus dalam pengawasan tahapan pemilu mendatang di wilayah Manokwari.

Pemetaan ini dilakukan untuk memastikan proses pemilu berjalan lebih lancar dan transparan, serta mengurangi potensi kecurangan yang dapat merusak integritas suara rakyat.

Berdasarkan rekapan data yang dihimpun Bawaslu secara berjenjang mulai dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), Panwas Distrik, hingga tingkat kabupaten, ditemukan adanya sejumlah TPS yang perlu mendapatkan perhatian khusus terkait dengan riwayat PSU dan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU).

Konferensi pers yang digelar Bawaslu Papua Barat dipimpin Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegaha Peran Masyarakat dan Humas Menahen Julens Sabarofek, SI.IP didampingi Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Barat, Benediktus Wahon, S.Sos., MM, Kabag Pengawasan Daud Kaleb Marani, S.IP, dan Kabag Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Frederi Abidondifu, SH, di Hotel Mansinam Bech Manokwari, Rabu (20/11/2024). FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA

Hal ini ditegaskan dalam Konferensi pers yang digelar Bawaslu Papua Barat dipimpin Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegaha Peran Masyarakat dan Humas Menahen Julens Sabarofek, SI.IP didampingi Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Barat, Benediktus Wahon, S.Sos., MM, Kabag Pengawasan Daud Kaleb Marani, S.IP, dan Kabag Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Frederi Abidondifu, SH, di Hotel Mansinam Bech Manokwari, Rabu (20/11/2024).

Data yang dipaparkan Bawaslu, dari tujuh kabupaten di Provinsi Papua Barat, ada 1.341 TPS yang telah dipetakan, dengan 15 TPS di antaranya memiliki riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lima kabupaten.

Adapun rincian jumlah TPS rawan PSU di setiap kabupaten adalah sebagai berikut:

1.Kabupaten Manokwari: Dari 422 TPS, terdapat 7 TPS dengan riwayat PSU dan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU).

2.Kabupaten Fakfak: Dari 216 TPS, terdapat 2 TPS yang memiliki riwayat PSU dan PSSU.

3.Kabupaten Teluk Bintuni: Dari 187 TPS, terdapat 4 TPS yang mengalami PSU dan SSU.

4.Kabupaten Teluk Wondama: Dari 102 TPS, terdapat 2 TPS yang memiliki riwayat PSU dan PSSU.

5.Kabupaten Kaimana: Dari 150 TPS, tidak ada TPS yang tercatat mengalami PSU atau PSSU.

6.Kabupaten Pegunungan Arfak: Dari 98 TPS, tidak ada yang mengalami PSU atau PSSU.

7.Kabupaten Manokwari Selatan: Dari 166 TPS, tidak ditemukan adanya TPS dengan riwayat PSU atau PSSU.

Benediktus Wahon mengungkapkan bahwa pemetaan ini dilakukan untuk mempersiapkan langkah-langkah pengawasan yang lebih efektif guna mencegah terulangnya masalah di TPS pada pemilu mendatang.

Dengan data yang ada, Bawaslu Papua Barat dapat memperkuat koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan proses pemilu berjalan dengan lancar, transparan, dan bebas dari kecurangan.

“Melalui pemetaan ini, kita berharap dapat meningkatkan kualitas pengawasan di lapangan. Kami juga mendorong seluruh pihak untuk lebih berhati-hati dan waspada, agar pemilu yang akan datang dapat berjalan lebih baik,” kata Wahon dalam konferensi pers tersebut.

Pemetaan TPS rawan PSU ini diharapkan dapat menjadi langkah penting dalam menjaga integritas pemilu di Papua Barat, serta memberikan panduan bagi masyarakat dan pengawas untuk lebih aktif dalam mengawasi jalannya proses pemungutan suara di setiap TPS.(*)

Pemunulis: Rustam Madubun

Editor: Papuadalamberita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *