Pendukung PMK2 Kepung Kantor Bawaslu Teluk Bintuni, Sabtu (12/12/2020) minta Bawaslu Batalkan Rekomendasi PSU di Distrik Dataran Beimes. PAPUADALAMBERITA. FOTO: ISTIMEWA
PAPUADALAMBERITA.COM. BINTUNI – Ratusan pendukung pasangan calon Bupati – Wakil Bupati Teluk Bintuni nomor urut 2 Ir Petrus Kasihiw MT – Matret Kokop, SH (PMK2) mendatangi Sekretariat Bawaslu di jalan Bintuni – Kalitubi, Sabtu (12/12/2020).
Kedatangan mereka menuntut pembatalan rekomendasi Bawaslu terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kampung Sir dan Kampung Huss, Distrik Dataran Biemes, yang terbit pad tanggal 12 Desember 2020. Surat ini dikeluarkan Bawaslu berdasarkan pengaduan tim kandidat Ali Ibrahim Bauw – Yohanis Manibuy (AYO) pada Jumat (11/12/2020) sore.
Informasi yang diterima Tim Hukum PMK2, dasar terbitnya PSU itu karena ada pengusiran saksi dari kandidat AYO di TPS saat pemungutan pada 9 Desember 2020 lalu, berlangsung.
Konsultan politik PMK2 Jilid2 Syamsudin Seknun,S.Sos.,S.H.,M.H mengatakan, rekomendasi PSU yang dikeluarkan Bawaslu itu cenderung subyektif, karena diputuskan tanpa ada klarifikasi karena pihak paslon petahana memiliki bukti bahwa semua saksi ada dalam TPS.
“Kami punya bukti video yang memperlihatkan semua saksi ada di tempat saat pencoblosan. Darimana mereka bisa mengatakan saksi kita usir,” kata Kaka Sase, sapaan Syamsudin Seknun.
Penegasan itu juga disampaikan Simon Dowansiba, Ketua Harian DPD Partai NasDem Teluk Bintuni Simon Dowansiba bahwa tidak ada pengusiran saksi AYO pada saat pencoblosan di TPS.
“Tidak ada pengusiran saksi kandidat nomor urut 1. Semua proses pencoblosan berlangsung sesuai mekanisme,” tandas Simon.
Ketua DPRD Teluk Bintuni itu meminta Bawaslu bersikap netral, tidak memihak ke salah satu kandidat dalam pelaksanaan Pilkada di Teluk Bintuni.
Sebab keberpihakan ke salah satu kandidat pasangan calon itu, akan memicu kerusuhan dan menodai pelaksanaan Pilkada Bintuni yang sudah berjalan aman dan damai.
Dalam pertemuan di Bawaslu yang dimediasi Wakapolres Teluk Bintuni Kompol Eko, tiga orang komisioner Bawaslu; Slamet Widodo SE (Komisioner Divisi SDM dan Organisasi), Daud Daniel Balubun SH, MH (Divisi Penindakan Pelanggaran) dan Supiah Tokomadoran S.Pd, MM (Komisioner Divisi Hukum, Data dan Informasi).
Komisioner divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Teluk Bintuni Slamet Widodo, S.E dalam klarifikasinya mengakui, pelaksanaan pemungutan suara di dua kampung itu berjalan sesuai prosedur serta tidak ada masalah.
“Karena saya sendiri juga ada di TPS itu dan semua berjalan tanpa ada masalah,” kata Slamet Widodo.
Tetapi komisioner divisi penindakan pelanggaran Daud Daniel Balunun, S.H., M.H, mengatakan bahwa jika PMK2 minta rekomendasi PSU dibatalkan, silakan meminta ke KPUD Bintuni. “Karena mekanismenya seperti itu,” kata Daniel.
Penjelasan ini membuat sejumlah Tim Hukum, konsultan politik PMK2 dan Tim Koalisi Pelangi Pemenangan PMK2 yang hadir dalam mediasi, naik pitam.
“Kalian yang mengeluarkan rekomendasi tanpa dasar yang jelas, baru sekarang kalian suruh kami menuntut ke KPU. Saya minta rekomendasi itu dibatalkan,” kata Sase dengan nada tinggi.
Untuk meredam suasana, Wakapolres Bintuni Kompol Eko meminta agar komisioner Bawaslu melakukan rapat terpisah, dan mengundang orang KPU untuk hadir. Ketua Bawaslu yang dituntut hadir dalam pertemuan klarifikasi ini, tidak muncul di sekretariat.
Pertemuan Komisioner Bawaslu dengan Sekretaris KPUD, belum selesei. Sementara massa pendukung PMK2 yang ada di halaman Sekretariat Bawaslu, mulai tersulut emosi dan silih berganti berorasi. “Segera keluarkan keputusan yang adil. Bawaslu jangan berat sebelah,” kata Anis Akwan.(aba)