Papua Barat

Masuk Zona Merah, Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H Teluk Bintuni Ikuti Tausiyah MUI Papua Barat, di Rumah Saja

127
×

Masuk Zona Merah, Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H Teluk Bintuni Ikuti Tausiyah MUI Papua Barat, di Rumah Saja

Sebarkan artikel ini
Print

Bupati Teluk Bintuni, Ir Petrus Kasihiw,M.T memimpin rapat koordnasi tentang pelaksnaan sholat ied Kabupaten Teluk Bintuni di Sekertariat Gugus Tugas Teluk Bintuni, Senin (18/5/2020). FOTO: Humas Setda Teluk Bintuni/papuadalamberita.com.

PAPUADALAMBERITA.COM. BINTUNI- Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kabupaten Teluk Bintuni memutuskan pelaksanaan sholat idul fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah / 2020 Masehi yang dilakukan umat muslim mengikuti tausiyah majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Papua Barat.

Dimana sesuai tausiyah MUI maka sholat idul fitri berjemaah untuk wilayah zona merah dilaksanakan di rumah saja bersama keluarga masing-masing.

Rapat koordinasi yang pimpin Bupati, Ir Petrus Kasihiw, MT dihadiri Wakil Bupati, Kapolres, Dandim 1806, Ketua MUI, Kepala Kantor Kementrian Agama, Sekda dan Ketua Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Teluk Bintuni.

Dalam pertemuan tersebut Bupati Teluk Bintuni, Ir Petrus Kasihiw mengatakan, setelah mendengar dan melihat kondisi pandemi virus corona yang menyebar dengan cepat maka pelaksanakan sholat ied dilaksanakan di rumah saja.

“Sesuai Tausiyah dari MUI Papua Barat maka umat muslim di Kabupaten Teluk Bintuni tidak melaksanakan sholat ied di masjid atau lapangan tetapi di rumah masing-masing, ini harus diikuti Karena Kabupaten Teluk Bintuni masuk zona merah penyebaran corona,” kata Bupati Teluk Bintuni dalam rapat koordinasi di sekertariat Gustu COVID-19 setempat, Senin (18/5)

Untuk menindaklanjuti putusan rapat koordinasi itu, akan diterbirkan surat edaran Bupati Teluk Bintuni kepada seluruh umat muslim untuk mengikuti tausiyah MUI tersebut.

Sedangkan Ketua MUI Kabupaten Teluk Bintuni, Ahmad Subuh Rafideso,S.HI memperkuat keputusan Bupati Teluk Bintuni untuk pelaksanaan sholat idul fitri 1441 H dilaksanakan di rumah masing-masing.

Berdasarkan fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 maupun nomor 28 tahun 2020 tentang pelaksanaan sholat ditengah pandemi COVID-19 menggunakan tata cara yang telah dibuat untuk diikuti.

“Belum secara resmi kita belum dengar sidang isbat dari Kementrian Agama RI, tetapi jika kita hitung-hitung pelaksanaan sholat idul fitri 1 Syawal 1441 Hijriah yang isyaallah jatuh pada hari Ahad 24 Mei 2020 dengan pelaksanaan sholat ied di rumah saja,” kata Ketua MUI Kabupaten Teluk Bintuni.

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hans R. Irawan,S.I.K menghimbau kepada umat muslim untuk mengikuti keputusan forkopimda yang bermuara pada tausiyah Majelis Ulama Indonesia Provinsi Papua Barat itu.

“Ya, mari kita ikuti fatwa MUI ini untuk melaksanakan sholat ied di rumah masing-masing agar menghindari perkumpulan orang banyak yang mengakitakan penyebaran COVID-19,” ucap Kapolres.

Sementara Dandim 1806/ Teluk Bintuni, Letkol Arm Fence Donatus Marani,S.Sos pelaksanaan sholat ied di Makodim akan berlangsung dalam internal saja tidak melibatkan umat muslim dari luar.

“Saya tidak melarang tetapi untuk menjaga jangan sampai orang dari luar masuk dalam Makodim saat ied akan berpengaruh pada penyebaran COVID-19 di anggota saya, itu yang sata tidak mau,” tuturnya.

Kemudian Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Teluk Bintuni, Sirajudin Bauw mengatakan, pihaknya tetap mengamankan surat edaran Kemenag nomor 6 tahun 2020 tentang panduan ibadah di bulan suci ramadhan 1441 H dan sholat idul fitri.

“Surat edaran Kemenag itu selaras dengan fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 bahwa apabila di suatu tempat terjadi pandemi maka ibadah sholat berjamaah tidak dilarang tetapi dipindahkan ke rumah masing-masing, ” jelas Sirajudin.(aba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *