
PAPUADALAMBERITA.COM.
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
menegaskan aparatur sipil negara di lingkungan kementeriannya, yang bolos pada
hari pertama akan dikenakan sanksi pemotongan tunjangan kinerja serta skorsing
selama tiga hari.
“ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan,
diberikan sanksi peringatan tertulis dari Sekjen, pemotongan tunjangan kinerja
dan skorsing tiga hari,” ujar Tjahjo dalam keterangan kepada wartawan di
Jakarta, Senin.
Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) itu menyatakan hal teraebut
juga berlaku pada ASN BNPP.
Tjahjo mengatakan sanksi tersebut diberikan semata-mata untuk meningkatkan
disiplin kerja ASN, khususnya di lingkungan Kemendagri dan BNPP, agar
senantiasa mematuhi aturan yang ada.
Sebelumnya pada tanggal 27 Mei 2019 Menteri PANRB Syafruddin telah mengeluarkan
surat no. B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran
Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.
Surat tersebut ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi
Pusat dan Daerah.
Dalam surat itu, Kementerian PANRB mendorong para PPK dan Pejabat yang
Berwenang (Pyb) diseluruh instansi pemerintah, untuk melakukan pemantauan
kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) seusai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri
1440 H, yakni hari Senin tanggal 10 Juni 2019.
Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran ASN diinput melalui aplikasi http://sidina.menpan.go.id.
​​​​​
Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan yang sah pada Senin
tanggal 10 Juni 2019, maka akan dijatuhi hukuman disiplin karena melakukan
pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 Angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53
Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Untuk penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN dapat dilaporkan kepada Menteri
PANRB serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling
lambat 10 Juli 2019.(ant/pdb)