PAPUADALAMBERITA.COM, TERNATE – Mendagri Tjahjo Kumolo mengingatkan Aparatur Sipil
Negara (ASN) harus menjaga netralitas jelang pemilihan umum (Pemilu)
Capres/Cawapres serta Calon legislatif DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota pada 17 April 2019.
“ASN harus netral dan tidak boleh terlibat dalam kampanye, baik atas
inisiatif sendiri atau atau digerakkan oleh orang lain, apalagi menggunakan
atribut seragam, aset-aset Pemda yang ada,” katanya Mendagri usai
memberikan kuliah umum di Universitas Khairun Ternate kampus I Dufa-dufa,
Selasa (5/2).
Dia menyatakan, pihaknya akan untuk mencegah adanya keberpihakan ASN kepada
kandidat yang menjadi peserta Pemilu.
Pernyataan ini kata dia didasarkan pada undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, yang
sudah menjelaskan tentang larangan-larangan yang tak boleh dilakukan ASN. Bukan
hanya ASN, kepala desa juga tak boleh ikut serta dalam kampanye Pemilu.
Demikian pula Kepala daerah, baik Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, maupun Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana diatur dalam PKPU nomor
23 tahun 2018 pasal 63, yang mendudukan kepala daerah dilarang menjadi tim
kampanye.
Akan tetapi dijelaskan Mendagri, larangan tersebut tidak kemudian membatasi
kepala daerah untuk berkampanye, karena selain sebagai pejabat publik kepala
daerah juga berasal dari partai politik atau diusung oleh partai politik,
sehingga sudah menjadi suatu keharusan menjalankan perintah partai dalam
mengkampanyekan kandidat tertentu.
“Tetapi kalau kepala daerah, ya boleh, asal dia mengajukan izin ke
pimpinan diatasnya, kalau bupati/walikota ke Gubernur dan Gubernur ke Mendagri,
Panwas, dan KPU, kecuali Sabtu dan Minggu,” katanya.(ant)