
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. Selasa 29 November 2022. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : Puspen Kemendagri.
PAPUADALAMBERITA.COM. JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1/8479/SJ tentang Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur dalam rangka Penanganan Masyarakat Terdampak Bencana Alam.
Surat yang diteken Mendagri Muhammad Tito Karnavia tersebut tertanggal 28 November 2022, yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia.
Mendagri berharap, seluruh gubernur dan bupati/wali kota memberi bantuan keuangan kepada Pemkab Cianjur untuk menangani korban bencana gempa. Bantuan yang diberikan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda).
“Sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Mendagri dalam surat tersebut.
Dalam surat tersebut, Mendagri Muhammad Tito Karnavian, membeberkan berbagai regulasi yang menjadi landasan Pemda dalam memberikan bantuan kepada Pemkab Cianjur. Misalnya peraturan yang termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pada Pasal 28 ayat (4) dinyatakan, dalam keadaan darurat Pemda dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
Regulasi lainnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Hal ini misalnya dalam Pasal 166 yang menegaskan bahwa Pemda mengusulkan pengeluaran untuk mendanai keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya dalam rancangan perubahan APBD.
Selain itu, pada Pasal 67 ditegaskan bahwa belanja bantuan keuangan diberikan kepada daerah lain dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan tujuan lainnya.
“Tujuan tertentu lainnya adalah dalam rangka memberikan manfaat bagi pemberi dan/atau penerima bantuan keuangan. Hal ini termasuk bagi Pemerintah Kabupaten Cianjur penerima bantuan keuangan untuk penanganan masyarakat terdampak bencana alam,” tulis Mendagri.
Diketahui, gempa bumi mengguncang Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, dengan magnitudo 5,6 pada Senin (21/11/2022). Berdasarkan catatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Kamis (24/11/2022), bencana ini menyebabkan korban meninggal sebanyak 272 orang, korban luka-luka 2.046 orang, dan warga mengungsi 62.545 orang. Total rumah rusak 56.311 unit, dengan rincian rusak berat 22.267 unit, rusak sedang 11.836 unit, dan rusak ringan 22.208 unit. Hingga saat ini diinformasikan masih terjadi gempa susulan di daerah tersebut.
Menyikapi bencana tersebut, Pemkab Cianjur telah menetapkan status tanggap darurat bencana alam gempa bumi selama 30 hari, mulai 21 November 2022 hingga 20 Desember 2022. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Cianjur Nomor 360/Kep.376-BPBD/2022.(rls/RL 07)
Related Posts
-
Mendagri Ingatkan Kepala Daerah untuk Jadi Teladan Sosok Pemimpin Daerah
Rakor Penjabat Kepala Daerah bertema "Peran Penjabat Kepala Daerah dalam Menjamin Kesinambungan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah…
-
Mendagri: Pemilu Serentak Upaya Sinkronisasi Program Pusat-Daerah
MENDAGRI Tjahjo Kumolo. FOTO: antara reno esnir/papuadalmberita.com PAPUADALAMBERITA.COM, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo…
-
Kemendagri Dorong Daerah Terapkan Gerakan Kecamatan Tangguh Bencana
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA Ketika Menjadi Pembicara Kunci pada…
-
Polri Jangkau Tempat Terisolir Untuk Berikan Pasokan Kebutuhan Pokok Pengungsi Gempa Cianjur
Polri kirim bantuan kepada korban pengungsian gempa Cianjur. PAPUADALAMBERITA. FOTO: HUMAS POLRI. PAPUADALAMBERITA.COM. CIANJUR -…
-
Mendagri Pesan Paulus Waterpauw Jaga Stabilitas Politik Daerah
Mendagri Tito Karnavian bersama kelima pejabat gubernur yang baru dilantik di Jakarta Kamis (12/5/5/2022). PAPUADALAMBERITA.…
No comments so far.
Be first to leave comment below.