
PAPUADALAMBERITA.COM, Manokwari – Semangat, polisi memberantas peredaran narkotika dan obat terlarang terus menyala. Walaupun banyak yang sudah “digaruk” petugas, bahkan tertembak, namun pemakai dan pengedar narkoba di Kota Sorong tidak juga jerah.
Seperti Kamis (24/1/19), dari informasi warga, mengantar pemuda yang menyimpan narkoba jenis sabu menjadi penghuni baru di balik jeruji besi.
Lelaki berusia 29 tahun berinisial ORL harus menikmati udara di ruang tahanan Polres Kota Sorong
ORL pemilik narkotika golongan satu jenis sabu-sabu yang beralamat di Jalan Pipit RT 003/RW002 Kota Sorong dibekuk Tim II Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua.Barat.
Tim II yang dipimpin IPDA Bernadectus M meringkusnya pada pukul 23.OO WIT di Kompleks KPR Distrik Sorong Kota Sorong.
Kepala Hubungan Masyarakat (Kabid) Humas Polda Papua Barat, AKBP Hari Supriono dalam siaran persnya yang diterima papuadalamberita.com Jumat (25/1/”19) siang menyiratkan polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa dua plastik bening berisikan sabu-sabu, satu timbangan electric, satu unit handphone, satu pirex dan sabu-sabu seberat 3,19 gram.
‘’Sekitar pukul18.00 anggota opsnal memperoleh informasi dari warga bahwa ada transaksi narkotika jenis sabu di KM 10 Komplek KPR polisi, Kota Sorong,’’ ujar Kabid Humas..
Kemudian pada pukul 20.00 WIT anggota melakukan pembuntutan terhadap tersangka yang menuju arah tempat kejadin, namun polisi tidak langsung menangkapnya, tetapi sempat pengendapan di sekitar tempat kejadian.
‘’Melakukan pengendapan sekitar tiga jam anggota baru berhasil melalukan penangkapan terhadap pemuda asal Sulawesi dan menemukan barang bukti dua Plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu,’’ rinci Hari) sapaan akrab, Kabid Humas Polda PB).(*/tam)