PAPUDALAMBERITA.COM. JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia mengajak umat Islam dan
masyarakat umum untuk tidak melakukan “people power” karena jika ada
kecurangan pemilu sebaiknya melaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang
memiliki nilai mudarat lebih ringan daripada pengerahan massa.
Ketua MUI bidang Pendidikan dan Kaderisasi, KH Abdullah Jaidi, di Gedung MUI,
Jakarta, Jumat, mengimbau masyarakat untuk tidak ikut “people power”
demi menjaga persatuan dan kesatuan dalam bingkai NKRI.
“Mengimbau masyarakat tidak terprovokasi mengikuti gerakan ‘people power’
karena hal itu bisa membawa kerusakan yang sangat besar dan mengancam
kedaulatan serta keutuhan NKRI,” kata dia dalam kesempatan Tausiyah
Kebangsaan untuk Perdamaian (Menjelang Penetapan Hasil Pemilu) yang digelar
MUI.
Menurut dia, undang-undang sudah memberi legitimasi pada MK jika memang terjadi
sengketa pemilu. Sebagai Muslim, seharusnya umat menghormati kesepakatan yang
sudah tertuang dalam undang-undang termasuk memberi amanah pada MK yang
memiliki legitimasi.
“Sebagai Muslim secara luas kita diatur dalam kaidah hukum yang ada. Kita
patuhi kesepakatan yang kita buat. Kalau aturan di sana sini dilanggar maka apa
jadinya masyarakat. Terbelahnya masyarakat ini untuk merajutnya kembali perlu
biaya tinggi dan waktu panjang,” kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi mengatakan jika memang
ditemukan kecurangan sebaiknya pihak terkait menempuh jalur hukum melalui
Mahkamah Konstitusi. MK TENTU memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada pihak yang tidak mengakui keberadaan MK ini disayangkan.
Seharusnya peserta pemilu baik paslon atau parpol ketika ada kecurangan atau
dugaan terkait pelanggaran pemilu harus melakukan tindakan yang sesuai
undang-undang,” kata dia.
Menurut dia, MK dapat membatalkan hasil pemilu di suatu daerah pemilihan jika
memang terbukti terjadi kecurangan. Maka, jika memang ada bukti kecurangan agar
dilaporkan dan nanti diuji oleh hakim.
MK, kata dia, memiliki legitimasi yang tinggi karena keberadaannya muncul dari
kesepakatan pemerintah dan DPR dan tertuang dalam undang-undang yang berlaku.
Menolak legitimasi MK dengan “people power” maka sama saja menolak
kesepakatan undang-undang yang merupakan kesepakatan perjanjian bersama.
Menambahkan, Ketua MUI bidang Kerukunan Umat Beragama Yusnar Yusuf meminta
peserta pemilu untuk dapat menaati komitmen bersama hasil pemilu dengan
semangat siap menang dan siap kalah yang didasari kejujuran dan kebenaran.
“Peserta pemilu agar menempuh jalur hukum jika ada kecurangan. Jalur hukum
adalah pilihan masyarakat yang menjunjung nilai demokrasi, paling ringan
mudaratnya,” katanya.(antara/pdb)