
PAPUADALAMBERITA/COM, Medan – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan meminta masyarakat
yang ingin melaksanakan ibadah umrah berhati-hati terhadap Penyelenggara
Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) ilegal.
“Sudah banyak warga yang merasa tertipu dengan penyelenggara perjalanan
ibadah umrah ilegal dan tidak terdaftar di Kementerian Agama,” kata
Ketua MUI Kota Medan, Prof Dr Muhammad Hatta di Medan,
Selasa.
Ia mengatakan, lebih baik masyarakat yang ingin melakukan umroh menanyakan
terlebih dahulu mengenai status PPIU kepada kantor Kementerian Agama di
Kabupaten/Kota maupun Provinsi.
“Hal itu dilakukan agar masyarakat dapat terhindar dari praktik penipuan
yang dilakukan PPIU nakal, tidak bertanggung jawab, dan hanya mencari keuntungan,”
katanya.
Ia berharap masyarakat lebih rasional dalam menentukan pilihan dan tidak
tertipu dengan rayuan PPIU yang menjanjikan biaya murah.
Ia juga meminta Kementerian Agama menertibkan PPIU yang
diketahui mempermainkan masyarakat yang berniat berangkat beribadah
umrah ke Tanah Suci Mekkah.
“Perbuatan melanggar hukum serta merugikan masyarakat harus segera
dihentikan dan PPIU yang tidak resmi itu harus segera ditutup,” ujar
Hatta.
Ia menyebutkan, praktik untuk mendapatkan uang cukup banyak dengan membohongi
warga yang ingin pergi umrah adalah perbuatan dosa besar.
Ia juga meminta, para pengelola PPIU nakal itu agar menghentikan kegiatannya
dan bertaubat kepada Allah SWT.
“Pemilik PPIU ilegal yang telah banyak menerima uang pendaftaran dari
peserta umrah, harap segera mengembalikannya,” katanya.
Sebelumnya, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama memberikan
sanksi kepada lima penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dan dua di
antaranya sudah dicabut izinnya, yakni PT. Joe Penta Wisata (beroperasi di
Riau), dan PT. Bumi Minang Pertiwi (di Sumbar).
“Dua PPIU sudah dicabut izinnya, sedang tiga PPIU diberi peringatan tertulis,” kata Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Arfi Hatim.(ant)