HUT Papua Barat
Papua Barat

MUI Tetapkan7 Wilayah di Papua Barat Sholat Idul Fitri di Rumah, 6 Wilayah Kordinasi Ke Pemda dan Gugus Tugas

102
×

MUI Tetapkan7 Wilayah di Papua Barat Sholat Idul Fitri di Rumah, 6 Wilayah Kordinasi Ke Pemda dan Gugus Tugas

Sebarkan artikel ini

Silaturahim Ketua MUI Papua Barat, H Ahmad Nausrau dan Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani Tim Satgas Covid-19 Papua Barat dan Pimpinan Ormas Islam Provinsi Papua Barat dan kabupaten Manokwari, Jumat (15/5/2020) di Manokwari: FOTO: MUI PAPUA BARAT/papuadalamberita.com.

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua Barat Jumat 22 Ramadhan 1441 Hijriah atau 15 Mei 2020 mengeluarkan pedoman pelaksanaan sholat idul fitri 1441 H/2020 masehi dalam kondisi pandemic CoronaVirus Disease 2019 (COVID-19).

Tausiyah bernomor: A.076/DP-P.XXXIII/V/2020 yang ditandatangani Dewan Pimpinan MUI Provinsi Papua Barat, Ketua H Ahmad Nausrau, S.Pd, MM dan Sekretaris H Nanang Supyan, S.Th.I mengingat bahwa saat ini wabah COVID-19 telah menjadi pandemic nasional dan khususnya Provensi Papua Barat yang belum di angkat oleh Allah SWT, serta semakin dekatnya Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020 M, maka Dewan Pimppinan MUI Provinsi Papua Barat dengan ini menyampaikan Tausiyah sebagai berikut:

‘’Mengajak ummat islam di Provinsi Papua Barat agar semakin mendekatakan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak sholawat, memperbanyak sedekah, amar, ma’ruf nahi munkar dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan dijauhkan dari musibah dan wabah COVID-19,’’ bunyi point pertama Tausiyah MUI Papua Barat.

Pada poin kedua  MUI Papua Barat mengajak setiap orang wajib melakukan ikhtiar, menjaga kesehatan dan melaksanakan Physical Distancing (menjaga jarak fisik dengan orang lain).

Poin ketiga menyebutkan, sholat idul fitri 1441 H/2020 M, dilaksanakan di rumah masing-masing untuk daerah yang masuk katagori zona merah yaitu, Kabupaten Sorong, Kabupaten Teluk Bintuni, Kota Sorong, Kabupaten Raja Ampat, KAbupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Fakfak.

Pada poin ke empat menjelaskan pelaksanaan sholat idul fitri 1441 H/2020 , untuk daerah yang masuk katagori zona hijau dan kuning seperti, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Teluk wondama, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Pegunungan Arfak dan Kabupaten Maybrat, agar berkoordinasi denganPemerintah Daerah (Pemda) dan Tim Satgas COVID-19 setempat.

Poin kelima, kegiatan silaturahim dan halal bi halal hari raya idul fitri 1441 H/2020 M, agar dilaksanakan secara daring (online).

Poin keenam, MUI Papua Barat mengajak ummat islam di Provinsi Papua Barat untuk tetap berada di tempat atau berada didaerah masing-masing dan tidak melakukan perjalanan keluar daerah (mudik) hingga keadaan normal kembali kecuali dalam kondisi darurat.

Pada poin ke tuju, umat islam di Provinsi Papua Barat wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Papua Barat dalam melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar COVID-19, agar penyebaran penyakit tersebut dapat dicegah.

Poin terakhir MUI Papua Barat mengajak ummat islam di Provinsi Papua Barat hendaknya proporsional dalam menyikapi orang suspect atau terpapar COVID-19 dan tidak melakukan penolakan pemakaman jenazah yang terpapar COVID-19.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *