Papua Barat

Saleh Seknun, Rasionalisasi Anggaran COVID-19 Harus Rasional Jangan Disamaratakan

139
×

Saleh Seknun, Rasionalisasi Anggaran COVID-19 Harus Rasional Jangan Disamaratakan

Sebarkan artikel ini
Print

Ketua II DPR Papua Barat, H Saleh Seknun yang ditemui wartawan di Manokwari. FOTO: rustam madubun/papuadalamberita.com.

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI- Terbit Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri, yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Kemenkeu) terkait pemotonga 50 persen anggaran dari APBD untuk penanganan CoronaVirus Disease 2019 (COVID-19) di setiap daerah memperoleh pandangan beragam.

Wakil Ketua Dua (II) Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat, H Saleh Seknun mengatakan,  DPR Papua Barat mendukung penuh langkah gubernur yang melakukan rasionalisasi APBD sebesar 50 persen, namun harus rasional jangan disamaratakan.

‘’Kami berharap pemotongan ini tidak disamaratakan setiap OPD, karena ada OPD yang PAGU 2020 sudah minim, kemudian ini dipotong lagi mereka hanya bisa membiayai OPDnya, sementara ada OPD yang anggarannya cukup tinggi,’’ ujar Saleh Seknun yang ditemui wartawan, di Manokwari.

Kader Partai PDI Perjuangan ini berharap  ini bisa dibijaksanai jadi OPD yang dananya minim dipotong, tetapi tidak sebanyak 50 persen dan OPD yang PAGUnya besar bisa dibijaksanai disubsidi sebesar 50- sampai 70 persen ini untuk menutupi yang lain.

‘’Karena SKB ini untuk menyelesaikan COVID-19 di Papua Barat, ada kegiatan-kegiatan yang memang strategis tetapi tidak urgen, contohnya pembangunan jalan artinya dia penting tetapi tidak terlalu urgen karena ada kegiatan lain yang lebih urgen, tetapi ini menjadi kewenangan pemerintah provinsi (eksekutif) kami sebagai DPR meminta kalau bisa ini perlu dipertimbangkan dan sesuai dengan hasil pernyataan gubernur kemarin (maksudnya hari Kamis 14/5) dari 49 OPD baru 17 yang memenuhi standar pemotongan 50 persen,’’ jelas Saleh Seknun.

‘’Kalau ada OPD yang masih nakal yang tidak patuh dengan perintah gubernur, maka ini dianggap perlawanan terhadap kepala daerah, karena gubernur menyatakan ini, bukan kepentingan gubernur tetapi perintah peraturan, perintah negara,’’ sambung Saleh.

Sehingga bagi yang melawan,  Saleh Seknun meminta gubernur untuk menindak tegas, tidak hanya kepala OPDnya tetapi yang terlibat dalam penyusun anggaran. Harus ada sanksi yang tegas, sehingga menjadi pelajaran bagi kepala OPD berikutnya.

‘’Contoh ada OPD yang kegiatannya minim, ini kalau dipotong lagi kasian, bisa saja OPD itu tidak melakukan kegiatan apa-apa dan itu hanya untuk membayar gaji, itupun tidak hanya gaji ASN tetapi juga gaji honorer,’’ terangnya.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *