Papua Barat

Napi Narkoba Kabur, Mau Jual Narkoba Ditangkap Ditresnarkoba di Sorong

335
×

Napi Narkoba Kabur, Mau Jual Narkoba Ditangkap Ditresnarkoba di Sorong

Sebarkan artikel ini
Tersanka pemilik 923 gram ganja yang tertangkap di Kota Sorong, tertsangka juga merupakan warga binaan Lapas Kota Sorong yang kabur dari Lapas Januari lalu saat dikawal TimOpsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat, Selasa (7/5/2024). FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA
Print

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat berhasil menangkap CK, narapidana yang juga bandar narkoba jenis ganja yang melarikan diri dari Lapas Sorong Jumat (3/5/2024).

Baca juga:Ditresnarkoba Polda Papua Barat Selamatkan 923 Jiwa dari Bahaya Narkoba

Tersangka CK yang juga oknum mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Papua ini ditangkap Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat di Jalan Ahmad Yani Kota Sorong PApua Barat Daya, saat mau mengabil paket ganja yang dikirim dari Jayapura ke Sorong.

‘’Saudara CK merupakan salah satu warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Sorong yang melarikan diri pada hari Minggu tanggal 7 Januari 204,’’ jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Kombes Indra Napitupulu yang didampingi Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Ongky Isgunawan, SIK dalam acara jumpa pers di Polda Papua Barat, Selasa (7/2024).

Penyidik, Dirresnarkoba, Polda Papua Barat, Kabid Humas Polda Papua Barat, tersangka (baju tahanan oarnge) serta barang bukti narkoba jenis ganja, Selasa (7/5/2024). FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA.

Dirresnarkoba mengatakan, tersangka telah dihukum dalam perkara tindak pidana narkotika yang mendapatkan putusan hukuman kurungan delapan (8) tahun penjara 3 bulan.

‘’Tersangka baru menjalankan satu tahun penajra dari vonis hakim 8 tahun lebih itu, dan ia melarikan diri, dalam kasus yang pertama terlibat, tersangka ditangani Polres Raja Ampat, barang buktinya waktu sekitar satu kilogram,’’ rinci Indra Napitupulu.

Kasus yang sama kembali menyeret tersangka  untuk kembali menginap hotel prodeo di Polda Papua Barat.

Dalam penjelasannya, Dirresnarkoba menjelaskan, barang bukti ganja milik tersangka diperkirakan di peroleh dari negara tetangga Papua New Guini.(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *