PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat menangkap tersangka berinisial HPS penyulingan minuman keras jenis cap tikus di Kompleks Gaya Baru Kelurahan Wosi, Manokwari Papua Barat.
Tersangka ditangkap di Jalan Trikora Wosi Kabupaten Manokwari pada Sabtu (4/5/2024) oleh anggota Opsnal Ditrenarkoba Papua Barat.
Baca juga: Ditresnarkoba Polda Papua Barat Selamatkan 923 Jiwa dari Bahaya Narkoba
Penangkapan ini sebagai rangkaiaan Ditresnarkoba Polda Papua Barat yang berhasil membongkar adanya penyulingan minuman keras jenis cap tikus di Wosi Manokwari sejak Januari 2024 lalu.
‘’Pengungkapan ini kasus ini kurang lebih selama tiga bulan sampai memperoleh tersangka utama HPS pada Sabtu (4/5/2024),’’ Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Kombes Indra Napitupulu yang didampingi Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Ongky Isgunawan, SIK dalam acara jumpa pers di Polda Papua Barat, Selasa (7/2024).
Baca juga: Napi Narkoba Kabur, Mau Jual Narkoba Ditangkap Ditresnarkoba di Sorong
Dirresnarkoba mengatakan, terbongkarnya dugaan penyulingan minuman keras cap tikus di Wosin Manokwari bermula pada Rabu 31 Januari 2024 sekitar pukul 15.30 WIB tim Ditresnarkoba memperoleh informasi masyarakat tentang adanya dugaan rumah yang memproduksi minuman beralkohol jenis cap tikus.
‘’Kemudian anggota melakukan penggerebekan di rumah kontrakan di Kompleks Gaya Baru Kelurahan Wosi Kabupaten Manokwari yang diduga tempat memproduksi minuman beralkohol jenis cap tikus,’’ jelas Dirresnarkoba.
Menurut Dirresnarkoba, saat penggerebekan ditemukan barang bukti berupa enam galon berisi minuman beralkohol jenis cap tikus, 210 botol botol Aqua sedang ukuran 600 mili berisi minuman beralkohol cap tikus yang sudah siap edar.
Kemudian petugas menemukan ada tiga buah tas jinjing masing-masing berisi 30 botol Aqua sedang ukuran 600 ml berisikan minuman beralkohol cap tikus yang sudah siap edar, 14 kantong plastik hitam masing-masing berisi 10 botol aqua sedang ukuran 600 ml berisikan cap tikus yang siap edar, serta beberapa drum dan peralatan memproduksi minuman keras cap tikus.
‘’Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut didapati lagi tempat kejadian kedua di rumah kontrakan yang berada di Jalan Trikora Arfai di belakang Kantor Bapas yang dipergunakan untuk memproduksi minuman beralkohol cap tikus,’’ ujarnya.
Yang berhasil diamankan diamankan dari tempat kejadian 11 drum besi untuk memasak, tiga drum plastic, lima drum plastik yang berisi bahan yang telah difermentasi, tiga drum besi berisi bahan yang telah difrementasi, delapan jerigen berukuran 35 liter, dua karung berisi gula pasir, satu karung berisi botol plastik ukuran sedang berlabelkan bioethanol.

Kemudian dua buah karung berisi plastik berukuran sedang, dua buah kompor gas, tiga karton berisikan botol kaca, dan 4 buah tabung gas elpiji, dua karton fermipan, tiga buah selang ukuran besar, dua buah selang ukuran sedang, satu set alat ukur kadar alcohol, dua buah tabung plastik takar, tiga buah gelas plastik takar.
Juga ada tujuh buah keranjang plastic, 13 buah botol aluminium, tiga buah ember plastik ukuran sedang, dua buah corong serta beberapa dokumen lainnya ikut diamankan.
‘’Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan kasus, anggota berhasil mengantongi nama-nama tersangka, kemudian pada 10 Februari 2024 anggota mengamankan saudara ZA alias E di kapal laut penumpang saat ingin melarikan diri ke Makassar,’’ sebut Dirresnarkoba.
‘’Empat hari kemudian, pada 14 Februari 2024 anggota mengamankan tersangka TS di kompleks belakang Soribo Manokwari,’’ sambung Dirresnarkoba.
Kata Dia, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik terhadap ZA alias E dan TS dan, diketahui bahwa ZA, alias E, dan TS terlibat dalam tindak pidana tersebut, sehingga terhadap ZA alias E, dan TS dilakukan penahanan pada 14 Februari 2024 untuk proses hukum lebih lanjut.

‘’Setelah dilakukan penyelidikan terhadap ZA, alias E dan TS ditetapkan dua orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisila S alias N dan APS, Kemudian tersangka S alias N kita berhasil menangkapnya pada 30 April 2024 di rumah kost yang di komplek Transito Kelurahan Wosi Kabupaten Manokwari,’’ jelas Napitupulu.
‘’APS akhirnya berhasil ditangkap pada 4 Mei kemarin di Jalan Trikora Wosi Kabupaten Manokwari,’’ tutur Napitupulu.
Ia menjelaskan, tersangka APS merupakan pimpinan dan orang yang menggaji karyawan yang bekerja dalam proses produksi miras cap tikus, TS bertugas memasak atau memproduksi cap tikus, ZA merupakan orang yang mengantar hasil produksi untuk dijual, sedangkan saudara S alias N sebagai bendahara dan bertugas membeli bahan-bahan memproduksi cat tugu tikus.
‘’Pasal yang kita sangkakan yaitu pasal 204 KUHP yang berbunyi barang siapa menjual barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, kemudian pasal 135 undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2013 di pidana paling lama 2 tahun atau denda 4 miliar rupiah.(rustam madubun)













