Papua Barat

Ombudsman Nilai Layanan Publik Polres Teluk Wondama Cukup Baik

97
×

Ombudsman Nilai Layanan Publik Polres Teluk Wondama Cukup Baik

Sebarkan artikel ini

Ombudsman Papua Barat dan Polres Teluk Wondama. PAPUADALAMBERITA. FOTO: ISTIMEWA.

PAPUADALAMBERITA.COM. WONDAMA – Ombudsman Papua Barat melakukan Penilaian Kepatuhan Layanan Publik di Polres Teluk Wondama berupa pelayanan  SIM, SKCK dan pelayanan Publik lainya.

Selain Kepatuhan Layanan Publik, Ombudsman juga menilai sarana dan prasarana, dari hasil penilaian baik segi pelayanan dan sarana  Prasarana  yang sudah baik dan  sudah menunjang, tinggal ditingkatkan sehingga mendapat kepuasan dari masyarakat.

Apresiasi terhadap Polres Teluk Wondama yang telah membangun gedung pelayanan terpadu atau pelayanan satu atap dengan pembiayaan dari Pemda Teluk Wondama, walaupun belum difungsikan namun sudah mencapai 90 % karena tinggal proses pemenuhan kebutuhan dalam ruangan pelayanan.

Dengan demikian semua pelayanan kepada masyarakat akan dilakukan dalam satu tempat, hal ini akan mendapat kepuasan dari masyarakat, Pembangunan Gedung Pelayanan Satu Atap yang dibangun oleh Polres Teluk Wondama perlu dicontoh oleh Polres lainnya di Papua Barat.

Tim Ombudsman juga melakukan wawancara dengan Kasat Lantas IPTU Hani Salamena, SH dan Kasat Intelkam IPTU La Turi, SH petugas pelayanan selaku penaggung jawab dan pelaksana tugas Pelayanan guna mengetahui sejauh mana para penangungjawab memahami tugas dan tanggung jawabnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan hasil wawancara para penanggung jawab pelayanan sangat memahami dengan baik tugas dan tanggung jawabnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dari hasil observasi telah diperoleh hasil bahwa Tim penilai melihat adanya perubahan sarana prasarana ruang pelayanan sangat baik, kemudia segi dministrasi pelayanan SIM dan SKCK telah mengikuti mekanisme sesuai kriteria yang telah ditentukan dalam pelayanan publik serta petugas layanan yang telah mendapatkan kompetensi SIM  dan Sertifikasi SKCK menjadi salah satu bukti komitmen dalam upaya pelayanan prima.

Kemudian aspek penilaian seperti, standar pelayanan, maklumat pelayanan, survey kepuasan, kompetensi rensponsivitas, kredibilitas / integritas, kelayakan ruang parkir, taman/penghijauan, kelayakan ruang tunggu, jalur disabililitas, penyediaan sarana standar ketersediaan air minum, kopi/teh  secara gratis, ruang laktasi.

Ada satu hal yang perlu disiapkan terkait laporan pengaduan karena pengaduan masyarakat perlu ada alur laporan pengaduan masyarakat yang perlu dilakukan pembenahan, mengingat selain pengaduan masyarakat dalam bentuk aplikasi dan media sosial namun juga perlu adanya tempat dan alur pengaduan masyarakat sehingga dapat dilakukan perbaikan dan tindak lanjut dan pembenahan atas pengaduan masyarakat.

Sehingga dapat menunjang pelayanan kepada masyarakat dan masyarakat menjadi puas atas pelayanan yang dilakukan mengingat pengaduan merupakan bagian dari keterbukaan informasi yang mana secara standarisasi telah sesuai dengan yang ditentukan.

Kapolres Teluk  Wondama AKBP Yohanes Agustiandaru, SH, SIK, MH saat menerima Tim Ombudsman menjelaskan, bahwa Polres Teluk Wondama telah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan melakukan perbaikan sarana prasarana dan juga inovasi.

Polres Teluk Wondama telah mencanangkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM  pada tahun 2021 dan Tahun 2022 dan juga telah dilakukan Evaluasi Pelayanan Publik dari Biro Organisasi Setda Provinsi Papua Barat pada Tahun 2022, namun kami belum lolos dan terpilih.

Diharapkan dengan adanya pembangunan Gedung Pelayanan Terpadu/ Satu Atap yang tinggal beberapa bulan lagi akan diresmikan dan difungsikan maka ke depan kami optimis dapat lolos dalam penilaian Zona Integritas dan penilaian Pelayanan Prima kepada masyarakat.

Kasat Intelkam IPTU La Turi, SH mengusulkan kepada Tim Ombudsman maupun Menpan RB perlu dilakukan evaluasi Penilaian baik Penilaian  Pelayanan Publik dan Penilaian Zona Integritas, dimana perlu dibagi tiga wilayah penilaian yang meliputi Wilayah Barat, Wilayah Tengah dan wilayah Timur.

Alasan penilaian dalam tiga wilayah, karena bila penilaian disamakan di seluruh Indonesia maka Wilayah Timur tidak mampu bersaing mengingat dari segi sarana prasarana wilayah Tengah dan wilayah Barat lebih lengkap sedangkan di wilayah Timur Indonesia, Sarana Prasarana sangat serba terbatas sehingga wilayah Timur sulit untuk lolos  dan terpilih dalam Penilaian Pelayanan Publik dan Penilaian Zona Integritas.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maaf Tidak Bisa Dicopy !!