Papua Barat

Pansus DPR Papua Barat Temukan Selisih Belanja Rp1,72 Triliun pada LKPJ 2024

488
×

Pansus DPR Papua Barat Temukan Selisih Belanja Rp1,72 Triliun pada LKPJ 2024

Sebarkan artikel ini
Ketua Pansus DPR Papua Barat, Aloysius Paulus Siep. FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA.COM

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR Papua Barat, Aloysius Paulus Siep, mengungkapkan adanya selisih signifikan dalam laporan pertanggungjawaban APBD 2024.

Hal ini terungkap dalam rapat paripurna masa sidang ketiga DPR Papua Barat di Hotel Aston Manokwari, Kamis (4/9/2025).

Dalam rapat tersebut, DPR Papua Barat menyampaikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Papua Barat Tahun Anggaran 2024, serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024.

Ketua Pansus, Aloysius Paulus Siep, menjelaskan bahwa panitia khusus dibentuk sesuai amanat Pasal 320 UU Nomor 23 Tahun 2014 untuk menelaah LKPJ Gubernur.

Tujuan utama Pansus adalah menilai akuntabilitas pelaksanaan anggaran, memastikan belanja daerah berdampak terhadap indikator pembangunan, serta memberikan rekomendasi strategis bagi perbaikan tata kelola keuangan daerah.

Pansus menemukan adanya perbedaan sebesar Rp1,72 triliun antara belanja versi LKPJ dan data LHP BPK.

Hingga laporan ini disampaikan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) belum memberikan klarifikasi atau rincian penyebab selisih tersebut.

Permintaan Data Tak Direspons: Pansus telah meminta rincian alokasi belanja per Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari BPKAD dan Biro Pemerintahan. Namun hingga laporan disusun, data tersebut belum diterima sehingga menyulitkan Pansus dalam menilai efektivitas belanja terhadap kinerja OPD.

Koreksi Data Pendapatan dan SILPA. Meskipun data pendapatan dan SILPA telah dikoreksi sesuai audit BPK, namun koreksi ini tidak diikuti dengan perbaikan pada sisi belanja.

Permasalahan Strategis: Pansus menilai adanya ketidaksinkronan data belanja, lemahnya respon OPD dan BPKAD, serta potensi pelanggaran prinsip akuntabilitas.

Kondisi ini dinilai dapat merusak kredibilitas laporan gubernur, menghambat fungsi pengawasan DPRD, serta menurunkan kepercayaan publik.(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *