Pansus DPRD Fakfak Bersama Intansi Terkait Usai Rapat Pembahasan Pengalihan Aset Tanah Milik Pemkab Fakfak Kepada PT. Rimbun Menara Papua. Jumat 02 April 2022. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : RICO LET’s.
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Guna mengungkap berbagai persoalan yang menjadi sorotan publik terhadap tunggakan pajak Hotel Grand Papua sebesar Rp. 1.218.917.006,00, tunggakan dana bagi hasil sesuai perjanjian kerjasama Pemda Fakfak dan PT. Rimbun Menara Papua sebesar Rp.19 Miliar selama 18 tahun dan persoalan pengalihan aset tanah Pemda Fakfak ke pihak PT. Rimbun Menara Papua maka Pansus DPRD Fakfak akan memanggil Bos Besar PT. Rimbun Menara Papua.
Selain Bos Besar PT. Rimbun Menara Papua yang akan dipanggil, Pansus DPRD Fakfak juga akan memanggil mantan Bupati Fakfak, hal ini disampaikan salah satu anggota Pansus DPRD Fakfak dalam rapat bersama instansi terkait pembahasan persoalan yang terkait dengan Hotel Grand Papua dan PT. Rimbun Menara Papua yang berlangsung di gedung DPRD Fakfak, Jumat (01/2/2022).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Pansus DPRD Fakfak, Markus Krispul, A.Md, dalam pembahasan masalah tunggakan pajak Hotel Grand Papua sebesar Rp. 1.218.917.006,00, masalah tunggakan dana bagi hasil sebesar Rp.19 Miliar yang belum diselesaikan pihak Hotel Grand Papua serta masalah pengalihan aset tanah Pemda Fakfak ke PT. Rimbun Menara Papua.
Anggota Pansus Marcellus Rahamitu, mengusulkan kepada forum rapat Pansus bersama instansi terkait agar dapat menghadirkan Direktur Utama PT. Rimbun Menara Papua dan Mantan Bupati Fakfak periode 2000 – 2005 dalam rapat berikutnya yang akan diagendakan kembali.
Menurut Marcellus Rahamitu, Direktur Utama PT. Rimbun Menara Papua dan Mantan Bupati Fakfak itu harus dapat dihadirkan dalam rapat Pansus DPRD Fakfak berikutnya sehingga keterangan keduanya dapat membuat terang persoalan ini.
Usulan anggota Pansus DPRD Fakfak, Marcellus Rahamitu, dalam forum rapat yang berlangsung kemarin (Sabtu 01/4/2022) akhirnya disepakati dan akan dibicarakan lebih lanjut dalam rapat Pansus, tandas Ketua Pansus DPRD Fakfak, Markus Krispul, A.Md, ketika memimpin rapat tersebut.
Peliknya persoalan ini, sehingga memang sangat dibutuhkan keterangan keduanya dalam rapat Pansus berikutnya sehingga persoalan pengalihan aset tanah milik Pemkab Fakfak seluas 4.732 M2 kepada PT. Rimbun Menara Papua dapat dibuat terang termasuk perjanjian kerjasama yang lebih banyak menguntungkan pihak kedua juga dapat diperjelas.
Tentunya langkah Pansus DPRD Fakfak untuk memanggil Bos Besar PT. Rimbun Menara Papua maupun Mantan Bupati Fakfak dalam rapat berikutnya sangat diharapkan masyarakat Fakfak sehingga dapat membuat jelas persoalan ini.(RL 07)