PAPUADALAMBERITA.COM.
MANOKWARI – Pemerintah Provinsi Papua Barat dan kabupaten/kota
segera menyesuaikan sistem baru penggajian bagi aparatur sipil negara (ASN) di
daerah tersebut.
Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Papua Barat Supriatna Jalimun di
Manokwari, Rabu, menyebutkan, pemerintah pusat mengubah sistem penggajian dan
akan segera diterakan di seluruh jenjang pemerintahan. Ini merupakan
pelaksanaan dari amanat UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Sistem penggajian yang baru sesuai undang-undang tersebut akan dibayar
berdasarkan beban kerja, resiko, tanggung jawab dan kelas jabatan. Sementara
sistem lama berdasarkan pangkat, jabatan dan masa kerja.
“Kita di daerah harus segera menyesuaikan. Itu yang nanti akan,
berdasarkan beban kerja, resiko dan tanggung jawab, juga kelas jabatan. Saat
ini, orang naik pangkat gaji naik. Nanti tidak demikian, tergantung beban dan
tanggungjawab kerjanya,” kata Supriyatna.
Terkait penerapan sistem baru ini, lanjut Jalimun, belum lama ini pihaknya
menggelar Rapat Koordinasi Kepegawaian. Kepala Bagian Pemerintahan kabupaten/kota
hadir pada kegiatan tersebut.
“Sistem penggajian ini menjadi salah satu topik penting yang kami bahas.
Setiap daerah harus tahu agar bisa menyesuaikan diri,” katanya lagi.
Menurutnya, penerapan skema penggajian berdasarkan beban kerja, resiko dan tanggung
jawab dan kelas jabatan akan diberlakukan secara bertahap. Ini sesuai amanat
undang-undang ASN.
Penerapannya akan diawali dengan melakukan evaluasi jabatan. Pemerintah daerah
di seluruh Indonesia wajib melakukan evaluasi.
Supriatna mengatakan, evaluasi jabatan yang dilakukan pemerintah daerah harus
melewati validasi dari Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi.
“Setelah dilakukan validasi, selanjutnya Menpan RB akan membuat
rekomendasi. Tahapannya seperti itu,’’ sebut Supriyatna menambahkan.(ant)