Papua Barat

Patroli Polairud Polres Fakfak Temukan Aktifitas Kapal Motor Penyedot Pasir Laut Ilegal

179
×

Patroli Polairud Polres Fakfak Temukan Aktifitas Kapal Motor Penyedot Pasir Laut Ilegal

Sebarkan artikel ini
Print

Kasat Polairud Polres Fakfak IPTU. Arif Usman Rumra, S.Sos, Ketika Memimpin Patroli Temukan Kapal Motor Penyedot Pasir Laut Ilegal. FOTO : Istimewa./PAPUADALAMBERITA.COM. 

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Patroli Polairrud Polres Fakfak yang berlangsung Kamis (9/9/2021) di kolam bandar Fakfak ditemukan adanya kapal motor yang masih melakukan aksi penyedotan penambangan pasir laut.

Aksi penyedotan penambangan pasir laut yang dilakukan salah satu kapal motor ditemukan saat Polairud Polres Fakfak sedang melakukan Patroli laut dalam rangka penerapan PPKM level 3 (tiga) oleh Satgas pencegahan virus Covid -19 Kabupaten Fakfak.

Demikian dikatakan, Kasat. Polairud Polres Fakfak, IPTU. Arif Usman Rumra, S.Sos,  selaku Dantim Patroli laut gabungan gugus tugas pencegahan Covid – 19 Kabupaten Fakfak kepada papuadalamberita.com. Kamis (9/9/2021)

Dengan ditemukannya sebuah kapal motor yang melakukan aksi penyedotan penambangan pasir laut di sekitar pulau Ega membutikan bahwa selam ini kegiatan penyedotan pasir laut secara ilegal masih marak terjadi di sekitar perairan Fakfak.

Menurut IPTU. Arif Usman Rumra, S.Sos, dengan ditemukannya aktifitas penyedotan pasir laut ilegal tersebut di depan pulau Ega Fakfak Papua Barat, yang dilakukan salah satu kapal motor  maka tim patroli laut Polairud Polres Fakfak langsung mengambil tindakan dengan menghentikan aksi penyedotan pasir laut ilegal tersebut.

Patroli Polairud Polres Fakfak Temukan Aktifitas Kapal Motor Penyedot Pasir Laut Ilegal.  FOTO : Istimewa./PAPUADALAMBERITA.COM.

Dan memerintahkan awak kapal motor penyedot pasir ilegal untuk membuang kembali pasir tersebut ke laut bahkan Sat. Polairud Polres Fakfak memberikan warning bagi awak kapal tersebut apa bila ditemukan masih melakukan aksi penyedotan pasir laut secara ilegal maka akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami (Sat. Polairud Polres Fakfak) telah memberikan peringatan keras kepada awak kapal motor penyedot pasir laut ilegal tersebut untuk tidak lagi melakukan kegiatan penambangan pasir laut dengan cara penyodotan dan bila masih ditemukan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku”, tegas Kasat. Polairud Polres Fakfak. IPTU. Arif Usman Rumra, S.Sos.

Dikatakan, untuk memberantas aktivitas ilegal penyotan pasir laut yang dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan tentunya tidak saja menjadi tanggung jawab pihaknya tetapi membutuhkan kerja sama instansi terkait termasuk Pemerintah Kabupaten Fakfak.

“Guna menghentikan aktivitas ilegal penyedotan pasir laut yang dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan membutuhkan kerja sama instansi terkait termasuk Pemkab Fakfak, tidak bisa hanya mengharapkan pihak Polairud”, tukasnya.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *