PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Pejabat pemerintah Provinsi Papua Barat diminta
menyampaikan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) secara rutin
Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat, Sugiyono di Manokwari, Senin,
mengatakan, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), pejabat eselon
IV, penjabat fungsional lain serta bendahara wajib menyerahkan LHKPN
kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari data yang disampaikan KPK pada kegiatan monitoring dan evaluasi beberapa
waktu lalu, katanya, jumlah pejabat Pemprov Papua Barat yang menyampaikan LHKPN
masih sangat minim. Dari sekian banyak pejabat di daerah ini baru 50 orang yang
melaporkan.
“Bagi KPK tentu, mereka yang tidak menyampaikan laporan patut dicurigai,
karena dengan tidak melaporkan harta kekayaanya secara tidak langsung mereka
enggan hartanya diketahui KPK,” kata Sugiyono.
Pada monitoring dan evaluasi pemberantasan korupsi beberapa waktu lalu di
Manokwari, lanjut Inspektur, KPK pun mendorong agar pejabat yang enggan
menyampaikan LHKPN diberikan sanksi tegas.
Menurutnya, Pemprov Papua Barat siap melaksanakannya. Pembayaran tunjangan
perbaikan penghasilan (TPP) bagi pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaanya
akan ditunda.
Selanjutnya, jika dalam batas waktu tertentu yang bersangkutan masih enggan
menyampaikan laporan maka TTP baginya akan dikembalikan ke kas daerah.
Inspektorat, sebut Sugiyono sudah memberikan bimbingan teknis terkait tata cara
penyusunan dan pelaporan. Hingga saat ini pihaknya pun terbuka bagi pejabat
yang ingin berkonsultasi
“Kalau masih kesulitan silahkan berkonsultasi ke Inspektorat. Kami siap
setiap saat untuk membantu,” ujarnya lagi.(antara/pdb)