Nasional

Pelaku Penusukan Wiranto Ditangani Densus 88

77
×

Pelaku Penusukan Wiranto Ditangani Densus 88

Sebarkan artikel ini

Rumah orang tua FD di Desa Sitanggal, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes mendapat penjagaan dan diberi garis polisi dari petugas Polres Brebes terkait pengusutan kasus penusukan terhadap Menkopolhukam Wiranto. FOTO: antara./papuadalamberita.com

PAPUADALAMBERITA.COM. BREBES – Kepolisian Brebes, Jawa Tengah belum bisa memberikan keterangan terkait kasus penusukan terhadap Menkopolhukam Wiranto yang dilakukan oleh dua pelaku, satu di antaranya adalah warga Desa Sitanggal, Kabupaten Brebes FD (20), karena kasusnya sudah ditangani oleh Detasemen Khusus (Densus) 88.

“Sekarang saya belum bisa memberikan komentar apa-apa karena kasusnya sudah diambil oleh Densus,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Brebes AKP Suryomicho saat dihubungi di Brebes, Kamis sore.

Baca juga: Penyerangan Wiranto, Wapres: Radikalisme di Indonesia Masih Berjalan

Kepolisian Resor Brebes, kata dia, masih menunggu koordinasi dengan Mabes Polri terkait kasus penusukan terhadap Menkopolhukam Wiranto saat berada di Alun-alun Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten.

“Oleh karena itu, saya nggak berani memberikan komentar dulu. Tunggu saja nanti, sabar dulu,” katanya pula.

Perangkat Desa Sitanggal, Kecamatan Larangan, Brebes Wartono mengatakan Polres Brebes mengamankan sejumlah barang bukti di rumah FD, yaitu enam anak panah, satu busur, dan satu dus berisi buku-buku.

Rumah orang tua FD di RT 07/ RW.02 Dukuh Sitanggal, kata dia, masih dijaga ketat petugas Polres Brebes, Kamis, seiring yang bersangkutang terduga pelaku penusukan terhadap Menkopolhukam Wiranto.

“Tadi saya lihat ada enam anak panah, busur, dan buku satu dus yang diamankan polisi. Cuma saya tidak tahu buku itu maupun judul, dan isinya apa saja,” katanya.

Penangkapan terhadap istri SA alias Abu Rara ini menjadi perbincangan hangat di kalangan warga Desa Sitanggal. Saat ini rumah orang tua FD mendapat pengamanan oleh Polres Brebes.(ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maaf Tidak Bisa Dicopy !!