-
Pj Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere, melantik Panitia Pemilihan (Panpil) untuk pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) periode 2024-2029. Selasa (30/4/2024). FOTO: ISTIMEWA,
PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Pj Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere, resmi melantik Panitia Pemilihan (Panpil) untuk pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) periode 2024-2029. Pelantikan dilakukan pada Selasa (30/4/2024) melalui mekanisme pengangkatan atau jalur otonomi khusus, sesuai dengan SK Nomor 70 Tahun 2024.
Dengan pelantikan lima anggota Panpil, tahapan pencalonan anggota DPRP dan DPRK untuk periode 2024-2029 secara resmi dibuka.
Dalam kesempatan tersebut, Ali Baham menyampaikan bahwa tugas pertama Panpil adalah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk calon anggota DPRK pada tujuh kabupaten se-Papua Barat.
Tujuh kabupaten tersebut adalah Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, dan Fakfak.
“Untuk menyelenggarakan seleksi calon anggota DPRK, perlu dibentuk panitia pemilihan dan panitia seleksi,” ujar Ali Baham.
Pj Gubernur menjelaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, serta Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 yang mengatur kewenangan dan kelembagaan dalam pelaksanaan kebijakan Otonomi Khusus.
Pemerintah Provinsi Papua Barat telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme seleksi calon anggota DPRK untuk periode 2024-2029.
“Regulasi turunan yang mengatur tata cara seleksi bagi panitia seleksi di tingkat kabupaten sudah diterbitkan,” tambahnya.
Terkait alokasi kursi anggota DPRK, Ali Baham merujuk pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa alokasi kursi DPRK adalah 1/4 dari total kursi DPRD kabupaten yang diduduki oleh partai politik.
Untuk itu, penting bagi setiap kabupaten untuk menerapkan musyawarah adat dalam memilih calon anggota DPRK yang memiliki kompetensi dan integritas yang baik, guna menghindari perdebatan.
Adapun alokasi kursi anggota DPRK pada tujuh kabupaten yang disebutkan adalah sebagai berikut: Manokwari 8 kursi, Manokwari Selatan 5 kursi, Pegunungan Arfak 5 kursi, Teluk Bintuni 5 kursi, Teluk Wondama 5 kursi, Kaimana 5 kursi, dan Fakfak 5 kursi.
“Suku-suku yang bermusyawarah akan menentukan calon anggota DPRK yang memiliki kompetensi dan integritas,” pungkas Ali Baham.(rustam madubun)












