ILUSTRASI, tanda tangan absen ASN Pemprov Papua Barat seusai apel pagi, Senin (22/8/2022) di Kantor Gubernur Papua Barat. PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN.
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat dijadwalkan akan direalisasikan September 2022.
Informasi itu seperti yang disampaikan Sekertaris Daerah Papua Barat, Doktor Nataniel D Mandacan, MSi pada gelaran apel pagi, Senin (22/8/2022).
Menurut Sekda Papua Barat telah adanya persetujuan saat konsultasi yang dilakukan beberapa waktu lalu. Oleh sebab itu Surat Keputusan (SK) nantinya akan berlaku per 1 September 2022 mendatang.
“BKD, Biro Organisasi dan Beppeda untuk administrasi diselesaikan sehingga 1 September sudah dibayar,” jelas Sekda Papua Barat kepada peserta upacara, Senin pagi.
Sekda menambahkan, pembayaran TPP terhitung dari bulan April hingga Agustus 2022. Diinformasikan pula dimulai bulan September, mekanisme penilaian berkaitan pemberian TPP merujuk pada laporan sesuai kinerja, bukan hanya berpatokan pada absensi pegawai. Para pimpinan OPD juga diingatkan tetap mengontrol kinerja para pegawainya.
“Termasuk lima bulan yang belum dibayar, dari April sampai Agustus itu akan dibayar. Esok itu September keatas sudah beda dengan sebelumnya, tidak hitung kehadiran saja tetapi kinerja juga. Kepala OPD memperhatikan tugas yang diberikan, agar pegawai dapat nilai, jangan hanya isi nilai tapi tidak buat apa-apa,” jelasnya.(kpb01/tam)













