Papua Barat

Pemda Manokwari Awasi Pembongkaran Minuman Beralkohol, PT BBT Pemegang Ijin Resmi

303
×

Pemda Manokwari Awasi Pembongkaran Minuman Beralkohol, PT BBT Pemegang Ijin Resmi

Sebarkan artikel ini
Karyawan PT Bram Bintang Timur melakukan proses pembongkaran minuman beralkohol di Gudang PT Bram Bintang Timur, Sowi, Manokwari, Selasa (18/11/2025), yang disaksikan instansi terkait. FOTO: RUSTAM MADUBUN/PAPUADALAMBERITA

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARIPemerintah Daerah Kabupaten Manokwari bersama instansi terkait, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bea Cukai Manokwari, Kodim 1801/Manokwari, serta perwakilan Polda Papua Barat , Satuan Pamong Praja (Satpol PP) menyaksikan pembongkaran perdana dua kontainer minuman beralkohol milik PT Bram Bintang Timur (BBT), selaku distributor tunggal pemegang izin dari PTSP, Selasa (18/11/2025).

Pembongkaran dilakukan di gudang PT Bram Bintang Timur dan menjadi bagian dari pelaksanaan pengawasan sesuai Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Plt Sekda Manokwari Yan Ayomi diwawancarai wartawan bersama tim pengawasan usai menyaksikan pembongkaran minuman beralkohol di Gudang PT Bram Bintang Timur, Sowi, Manokwari, Selasa (18/11/2025). FOTO: RUSTAM MADUBUN/PAPUADALAMBERITA

Pelaksana Tugas Sekda Manokwari, Yan Ayomi, usai menyaksikan kegiatan tersebut mengatakan, bahwa pengawasan terbuka ini merupakan langkah awal penertiban distribusi minuman beralkohol di Manokwari.

“Hari ini kita menyaksikan pembongkaran pertama dalam rangka penerapan peraturan daerah terkait pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Kita turun bersama secara terbuka melihat langsung prosesnya di gudang distributor PT Bram Bintang Timur,” ujar Ayomi yang ditemui wartawan Selasa (18/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini sekaligus menjadi momentum sebelum peluncuran resmi sistem distribusi dan penjualan minuman beralkohol yang legal dan terdata.

“Ini bagian dari tugas pemerintah untuk mengendalikan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Manokwari. Sesuai Permendag Nomor 20, minuman beralkohol adalah barang dalam pengawasan, sehingga perlu diawasi dan dikendalikan secara ketat,” katanya.

Ayomi menegaskan bahwa pemerintah berharap proses pembongkaran, distribusi, hingga penjualan dilakukan secara legal, terbuka, tertib, dan sesuai aturan dalam Perda Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

“Selama ini kita tidak tahu siapa yang memasukkan barang, dibawa ke mana, disimpan di mana, dan siapa yang menjual. Hari ini, sesuai Perda, kita mulai pengawasan terarah. Kita tahu siapa yang mendatangkan dan nanti kita akan tahu siapa yang menjual,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa seluruh penjual minuman beralkohol wajib mengantongi izin. Pemerintah daerah juga akan menggelar rapat bersama tim terpadu untuk menindaklanjuti pengawasan lanjutan.

Plt Sekda Kabupaten Manowkari, Dandim Manokwari, Bea Ckai, Kasatpol PP Parjal saat mengawasi pembongkaran minuman beralkohol di gudang distributor PT Bram Bantang Timur, Selasa (18/11/2025). FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA.

“Yang ilegal harus ditertibkan. Semua wajib berizin. Kita juga akan mengundang para penjual yang selama ini beroperasi secara ilegal. Mereka silakan mengajukan izin melalui distributor dan pemerintah daerah agar bisa berjualan secara resmi, tanpa sembunyi-sembunyi,” ujarnya.

Ayomi menyoroti bahwa selama ini Manokwari kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena peredaran minuman beralkohol tidak tercatat dan tidak berizin.

“Selama ini tidak ada satu rupiah pun yang masuk ke kas daerah. Dengan regulasi yang baru, potensi PAD yang selama ini hilang bisa kita pungut secara sah,” katanya.

Minuman beralkohol yang dibongkar terdiri dari golongan A, B, hingga C dan nantinya akan didistribusikan secara resmi ke restoran, hotel, dan outlet-outlet berizin.

Pemerintah juga mewajibkan jarak lokasi penjualan minimal 200 meter dari sekolah, rumah ibadah, dan fasilitas tertentu sesuai ketentuan Perda.(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *