Papua Barat

Pemerintah akan Meniadakan Pegawai Honorer

241
×

Pemerintah akan Meniadakan Pegawai Honorer

Sebarkan artikel ini
Print
KEPALA BKN Bima H.Wibisana Memberi Pengarahan Umum Terkait Manajemen PNS kepada PNS Pemkab Teluk Wondama, Kamis, 2 Mei 2019 di Gedung Sasana Karya FOTO: ANTARA PAPUA BARAT/ZACK T BALA

PAPUADALAMBERITA.COM. WASIOR, TELUK WONDAMA – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyampaikan pemerintah akan meniadakan pegawai honorer baik di pusat maupun daerah

Sebagai gantinya pemerintah akan mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Begitu pula daerah disarankan segera merekrut P3K.

“Honorer itu harus hilang karena itu outsourcing (alih daya). MK sudah bilang itu melanggar UU, melanggar konstitusi karena tidak manusiawi,” ujar Bima saat memberi pengarahan kepada jajaran PNS Pemkab Teluk Wondama, Papua Barat di Gedung Sasana Karya, kompleks kantor bupati belum lama ini.

Dia menjelaskan sesuai falsafah UU ASN sebenarnya tidak boleh ada pegawai honorer. Sebab status honorer sejatinya sama dengan pegawai outsourcing (alih daya) yang selama ini terus ditolak keberadaannya oleh para buruh. Adapun P3K mendapat gaji, tunjangan maupun hak-hak lainnya sama persis dengan yang didapat PNS.

“Itu yang didemo oleh buruh mereka tidak mau outsourcing karena tidak ada safety di sana. Jadi harapannya Pemda tidak perlu terima honorer,” katanya.

“Bagaimana dengan yang sudah kerja 10 sampai 15 tahun ? Kalau usianya di bawah 35 silahkan mereka mendaftar CPNS. Kalau tidak lulus bagaimana, bisa ikut lagi. Kalau melewati bagaimana, ikut P3K karena P3K tidak ada batas usia, “ lanjut Bima.

Namun demikian mengingat banyak pegawai honorer yang telah bekerja sehingga tidak bisa serta merta memberhentikan semuanya, BKN memberi batas waktu hingga 5 tahun ke depan. 

“Tapi kita kasih batas waktu. Kalau P3K sudah berjalan, honorer masih boleh selama 5 tahun. Tetapi kita gajinya harus dibayar sesuai dengan UMR (upah minum regional), “ ucap Bima.

Sebelumnya, Wakil Bupati Teluk Wondama Paulus Indubri menyebut P3K bisa menjadi solusi untuk mengakomodir pegawai honorer yang telah berusia di atas 35 tahun maupun yang gagal tembus seleksi CPNS. 

Namun demikian, penerimaan P3K tetap harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Sebab anggaran untuk membayar gaji maupun tunjangan serta hak-hak P3K lainnya dibebankan kepada APBD. 

“Oleh kearna itu ke depan kita akan hitung P3K itu kita hitung tidak sembarang-sembarang. Kita akan hitung berdasarkan  kebutuhan riil kita. Kita butuh tenaga yang mana, sesuai dengan keahlian apa yang kita butuh di sini, “ kata Indubri.(antara/pdb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *