
PAPUADALAMBERITA.COM.
WASIOR, TELUK WONDAMA – Kepala
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyampaikan pemerintah akan
meniadakan pegawai honorer baik di pusat maupun daerah
Sebagai gantinya pemerintah akan mengangkat Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (P3K). Begitu pula daerah disarankan segera merekrut P3K.
“Honorer itu harus hilang karena itu outsourcing (alih daya). MK sudah bilang
itu melanggar UU, melanggar konstitusi karena tidak manusiawi,” ujar Bima
saat memberi pengarahan kepada jajaran PNS Pemkab Teluk Wondama, Papua Barat di
Gedung Sasana Karya, kompleks kantor bupati belum lama ini.
Dia menjelaskan sesuai falsafah UU ASN sebenarnya tidak boleh ada pegawai
honorer. Sebab status honorer sejatinya sama dengan pegawai outsourcing (alih
daya) yang selama ini terus ditolak keberadaannya oleh para buruh. Adapun P3K
mendapat gaji, tunjangan maupun hak-hak lainnya sama persis dengan yang didapat
PNS.
“Itu yang didemo oleh buruh mereka tidak mau outsourcing karena tidak ada
safety di sana. Jadi harapannya Pemda tidak perlu terima honorer,”
katanya.
“Bagaimana dengan yang sudah kerja 10 sampai 15 tahun ? Kalau usianya di bawah
35 silahkan mereka mendaftar CPNS. Kalau tidak lulus bagaimana, bisa ikut lagi.
Kalau melewati bagaimana, ikut P3K karena P3K tidak ada batas usia, “ lanjut
Bima.
Namun demikian mengingat banyak pegawai honorer yang telah bekerja sehingga
tidak bisa serta merta memberhentikan semuanya, BKN memberi batas waktu hingga
5 tahun ke depan.
“Tapi kita kasih batas waktu. Kalau P3K sudah berjalan, honorer masih boleh
selama 5 tahun. Tetapi kita gajinya harus dibayar sesuai dengan UMR (upah minum
regional), “ ucap Bima.
Sebelumnya, Wakil Bupati Teluk Wondama Paulus Indubri menyebut P3K bisa menjadi
solusi untuk mengakomodir pegawai honorer yang telah berusia di atas 35 tahun
maupun yang gagal tembus seleksi CPNS.
Namun demikian, penerimaan P3K tetap harus menyesuaikan dengan kemampuan
keuangan daerah. Sebab anggaran untuk membayar gaji maupun tunjangan serta
hak-hak P3K lainnya dibebankan kepada APBD.
“Oleh kearna itu ke depan kita akan hitung P3K itu kita hitung tidak
sembarang-sembarang. Kita akan hitung berdasarkan kebutuhan riil kita.
Kita butuh tenaga yang mana, sesuai dengan keahlian apa yang kita butuh di
sini, “ kata Indubri.(antara/pdb)