Papua Barat

Pemprov Papua Barat Hapus Denda PKB dan BBNKB Dalam Rangka HUT Bhayangkara, HUT RI, dan HUT Pemprov

659
×

Pemprov Papua Barat Hapus Denda PKB dan BBNKB Dalam Rangka HUT Bhayangkara, HUT RI, dan HUT Pemprov

Sebarkan artikel ini
PLT Kepala Bapenda Papua Barat Bachri Yasin yang ditemui wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat, Jumat (14/6/2024). FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA.
Print

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI –  Pemerintah Provinsi Papua Barat mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Menurut PLT Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua Barat DR M Bachri Yasin, SE, MM, kebijakan itu dalam rangka memperingati HUT Ke-78 Bhayangkara tahun 2024.

PLT Bapenda mengatakan, selain terkait HUT Ke-78 Bhayangkara, kebijakan penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB ini juga dalam rangka memperingati dan menyambut HUT Ke-79 Kemerdekaan RI 2024, dan HUT Ke-25 Provinsi Papua Barat tahun 2024.

‘’Dalam Rakornas Kesamsatan di Bandung kami diarahkan daerah melakukan program insentif pajak daerah dalam bentuk pembebasan denda dan denda pajak,” kata Kepala Bapenda Papua Barat DR M Bachri Yasin, SE, MM yang ditemui wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat, Jumat (14/6/2024).

‘’Untuk tahun ini mulai diberlakukan tanggal 1 Juli 2024 dalam rangka memperingati hari Bhayangkara yaitu yang dibebaskan adalah denda denda pajak, bagi warga yang menunggak pajak sampai dengan lebihnya berapa tahun, itu kesempatan bisa dipakai untuk mendaftarkan ,’’ sambung Bachri Yasin.

Yasin menambahkan itu termasuk pembebasan denda BBM II, jadi kendaraan  yang sudah mengalami perubahan nama pembelian transaksi, atau ke pihak kedua, ketiga ini bisa mendaftarkan sesuai dengan kepemilikan yang sebenarnya.

‘’Kita melihat dari tren tajun 2023 capaian pajak PKB maupun BBNKB di atas 100%, sehingga saya mengapresiasi antusias masyarakat, masyarakat sangat mengapresiasi program pemerintah daerah dari Bapak Gubernur terkait dengan intensif pajak pembebasan denda pajak kendaraan bermotor,’’ jelas Yasin.

Dijelaskan pengurusan pembesan pajak  itu dimulai 1 Juli, dilanjutkan di bulan Agustus untuk memperingati hari ulang tahun kemerdekaan RI, dan sampai hari ulang tahun Provinsi Papua Barat dan berakhir di akhir Oktober.

Yasin mengatakan, untuk pelayan kepada masyarakat di Manokwari dan Kabupaten fakfak ada layanan jemput bola.

‘’Khususnya di Samsat Manokwari dan Fakfak mereka jemput pelayanan, di Manokwari biasa kami buka layanan di SP di daerah Waparmasi, di Fakfak akan bergerak ke daerah Bomberai dan sekitarnya,’’ tutur Yasin.(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *