Derap NusantaraFoto

Penertiban Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

31
×

Penertiban Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Sebarkan artikel ini

Kementerian Perdagangan menerbitkan peraturan terkait perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang mulai berlaku pada 26 September 2023, untuk menertibkan praktik dagang di platform digital serta melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). DISAIN GRAFIS:ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maaf Tidak Bisa Dicopy !!