Papua Barat

Pengadilan Negeri Telah Gelar Sidang Dakwaan Korupsi Dana Hibah KONI Papua Barat

445
×

Pengadilan Negeri Telah Gelar Sidang Dakwaan Korupsi Dana Hibah KONI Papua Barat

Sebarkan artikel ini
Miliaran rupiah barang bukti korupsi dana hibah KONI Papua Barat diperlihatkan Tim Krimsus Polda Papua Barat dalam press realase di Polda Papua Barat pada 18 Agustus 2023. FOTO: RUSTAM MADUBUN. PAPUADALAMBERITA.

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Pengadilan Negeri Manokwari telah menggelar sidang perdana pembacaan dakwaan kasus korupsi dana hibak di KONI Provinsi Papua Barat.

Sidang perdana dengan acara mendegar dakwaan jaksa telah di gelar di Knator Pengadilan Negeri Manokwari pada Rabu (8/11/2023).

Baca juga: Korupsi Dana Hibah KONI, Polisi Selamatkan Rp20 Miliar Lebih, Kirim Tiga Tersangka ke Jaksa

Baca juga: Pengadilan Belum Terima Pelimpahan Berkas Perkara Kasus KONI Papua Barat

Sidang kasus yang ‘menyeret’’ tiga terdakwa ini dipimpin oleh majelis hakim, sebagai hakim ketua majelis, Berlinda Ursula Mayor SH, LLM, dibantu dua hakim anggota, hakim anggota 1, Haries Suharman Lubis, SH, MH, dan hakim anggota dua Hermawanto, SH.

Humas Pengdilan Negeri Manokwari DR Markham Faried SH, MH mengatakan, perkara yang melibatkan tiga terdakwa itu teregister dalam Perkara Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk untuk terdakwa inisial DI.

‘’Sedangkan Perkara Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk terdakwa inisial AW, dan Perkara Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk Terdakwa inisial LES,’’ ujarnya saat dihubungi papuadalamberita.com di Manokwari Kamis (9/11/2023).

‘’Untuk agenda sidang mendengar dakwaan jakasa telah di gelar pada Rabu 8 November 2023, kemudian sidang ditunda, dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa 14 November 2023 nanti,’’ sambung Humas PN Manokwari.

Markham mengatakan, selain ketiga tersangka, Pengadilan Negeri juga telah menerima pelimpahan barang bukti dalam perkara tersebut.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maaf Tidak Bisa Dicopy !!