Papua Barat

Pengungkapan dan Penangkapan Tersangka Kasus Pornografi Anak di Manokwari Papua Barat

467
×

Pengungkapan dan Penangkapan Tersangka Kasus Pornografi Anak di Manokwari Papua Barat

Sebarkan artikel ini
Print

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Tim Penyidik Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Papua Barat berhasil mengungkap dan menangkap tersangka kasus pornografi anak dan persetubuhan di bawah umur.

Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/112/IV/2024/Papua Barat/SPKT tanggal 16 April 2024, serta surat perintah penyidikan dan surat perintah tugas tertanggal 17 April 2024, tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur, pornografi, pengancaman, dan penyebaran foto/video asusila.

Kejahatan ini dilakukan terhadap korban CSS, seorang anak di bawah umur yang lahir pada 16 April 2007 di Manokwari.

Ditemui terpisah Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat, Kombes Pol Sonny M Nugroho Tampubolon, SIK menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 03 Maret 2024 di Jalan Trikora Wosi, Kelurahan Sanggeng, Kabupaten Manokwari, Papua Barat. dan juga melalui media sosial Instagram dan WhatsApp.

Modus operandi tersangka membujuk, merayu korban yang masih dibawah umur untuk diajak bersetubuh melakukan hubungan suami istri, kemudian pada saat itu pelaku merekam perbuatannya, dan menyebarkan rekaman tersebut melalui media Sosial dengan disertai pengancaman untuk mendapatkan akun sosial media korban.

Dirkrimsus Polda Papua Barat Sonny M Tampubolon. FOTO: ISTIMEWA

Setelah menerima Laporan Polisi dari orang tua Korban, kemudian Direskrimsus memerintahkan Tim penyidik Subdit V Tipidsiber dipimpin oleh Panit I Sub Dit V IPDA Dwi Prawoko , SH untuk melakukan pengungkapan kasus tersebut, dan berhasil mendapatkan identitas tersangka dengan inisial SA dan melacak keberadaan tersangka SA yang saat itu berada di Kabupaten Pegunungan Arfak.

Kemudian Tim penyidik melakukan penangkapan SA dan menyita barang bukti berupa handphone yang digunakan pelaku untuk merekam dan menyebarkan video asusila tersebut pada tanggal 17 April 2024.

Saat ini, perkara tersebut telah melewati tahapan penyidikan, sudah memasuki tahap dua atau tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejati Papua Barat.

Tersangka dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU RI No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kapolda Papua Barat dan seluruh jajaran berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat, terutama yang melibatkan anak di bawah umur, serta akan terus meningkatkan upaya preventif untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.(rls)

Tersangka baju tahanan warna oarange. FOTO: ISTIMEWA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *