Dirkrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, SSos, SIK, MKrim. PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN.
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Papua Barat Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, SSos, SIK, MKrim mengatakan sejak 9 September 2022 Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Papua Barat.
‘’Dalam ini telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 30 orang dengan pengumpulan sejumlah dokumen penting terkait hibah KONI Papua Barat,’’ tegas Dirkrimsus yangdalam rilisnya kepada wartawan di Manokwari Jumat (16/12/2022).
‘’Setelah 90 hari proses penyelidikan berjalan, maka pada Senin 12 Desember 2022 telah dilaksanakan gelar perkara yang hasil rekomendasinya adalah perkara KONI telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,’’ sambung Dirkrimsus.
Ia menjelaskan, bahwa fokus penyidikannya adalah dana hibah KONI TA 2019, 2020 dan 2021 dengan nilai anggaran Rp227.495.122.000,-
‘’Berdasarkan sprint penyidikan pada 13 Desmber 2022 maka penyidik telah berkoordinasi dengan kejaksaan Tinggi Papua Barat dengan menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada 14 Desember 2022,’’ terang Romylus.
Tentu saja, menurutnya peningkatan proses hukum dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan didasarkan atas telah diperolehnya lebih dari dua alat bukti oleh penyidik. Dan temuan indikasi kerugian keuangan negara nya mencapai angka milyaran.
Menurut Dirkrimsus, berdasarkan fakta-fakta diketahui, bahwa KONI Papua Barat dalam kurun waktu Tahun 2019, 2020 dan 2021 telah mendapatkan dana hibah provinsi Papua Barat sebesar Rp227.495.122.000,- diantaranya :
1) Tahun 2019 sebesar Rp60.000.000.000,- (enam puluh milyar)
2) Tahun 2020 sebesar Rp99.995.122.000,- (sembilan puluh sembilan milyar sembilan ratus sembilan puluh lima juta seratus dua puluh dua ribu rupiah)
- Tahun 2021 sebesar Rp67.500.000.000.- (enam puluh tujuh milyar lima ratus juta rupiah)
‘’Penyidik Tipidkor Polda mengungkap terdapat belanja dan kegiatan dalam pertanggungjawaban (LPJ) KONI Papua Barat yang diduga tidak sesuai dengan kondisi yg sebenarnya dan tidak disertai bukti pendukung yang sah dan lengkap,’’ rinci Dirkrimsus.
‘’Sehingga tidak sesuai dgn Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan ketiga atas peraturan menteri dalam negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah,’’ sebutnya.
Lanjutnya bahwa pasal yang diterapkan dalam perkara ini adalah Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Ancaman hukumannya adalah paling singkat 4 (empat) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit senilai Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak senilai Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
‘’Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 ancaman hukumannya adalah paling singkat 1 (satu) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara dan atau denda paling sedikit sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah),’’ sambung Dirkrimsus.
‘’Terkait siapa tersangka nya, penyidik terus melakukan pendalaman dengan prinsip due process of law sehingga melalui mekanisme gelar perkara akan dapat ditentukan pihak yang dapat diminta pertanggungjawaban,’’ tarangka Dirkrimsus.(rustam madubun)