Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Dr. Harli Siregar. Jumat 30 Juni 2023. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : PENKUM KAJATI PAPUA BARAT.
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Viral di media sosial dan media massa adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Pegawai Tata Usaha terhadap keluarga pelaku tindak pidana (TP) anak, membuat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, berang.
Perbuatan dugaan pemerasan oknum Jaksa dan Pegawai Tata Usaha di Manokwari terhadap keluarga pelaku tindak pidana (TP) anak telah mencoreng wajah institusi Kejaksaan. Oknum Jaksa dan Pegawai Tata Usaha di Manokwari yang telah melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut dengan inisial A, US dan H.
Dalam surat siaran pers tertanggal 29 Juni 2023, yang disampaikan Kasi Penkum Kejati Papua, Billy Arthur CDS. Wuisan, S.H., M.H kepada papuadalamberita.com. (Jumat 30/6/2023).
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Dr. Harli Siregar melalui Asintel Erwin P. H. Saragih, S.H., M.H., menyebut, bahwa terhadap oknum – oknum dimaksud, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat memerintahkan secara tegas kepada Asisten Pembinaan supaya menarik Jaksa yang bersangkutan ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat dalam rangka pemeriksaan.
Dan memerintahkan Asisten Pembinaan untuk melakukan pemeriksaan kasus terhadap oknum Jaksa dan Pegawai Tata Usaha yang telah melakukan dugaan pemerasan terhadap keluarga pelaku tindak pidana anak tersebut.
“Kami sangat menyesalkan peristiwa ini muncul ditengah – tengah Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang sedang melakukan upaya pembenahan dan membangun integritas personil,” tulis Asintel Erwin P. H. Saragih, S.H., M.H., dalam siaran pers yang diterima media ini.
Menurut Saragih, apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, oknum – oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal.
Lanjutnya, Jaksa Agung selalu mengimbau kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara apapun itu, termasuk melakukan perbuatan tercela. “Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi Jaksa untuk menyelewengkan jabatan Jaksanya.”
Dikatakan, arahan pimpinan ini ditujukan khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif. “Jangan ada yang ditutupi dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik. Lakukan tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat. Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini Jaksa atau Pegawai Tata Usaha untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang,” tegasnya.(rls/RL 07)