Papua Barat

Perjuangan Untuk Masyarakat 7 Suku, PMK2 Sosialisasi Terus Perdasus DBH Migas

101
×

Perjuangan Untuk Masyarakat 7 Suku, PMK2 Sosialisasi Terus Perdasus DBH Migas

Sebarkan artikel ini

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni periode 2021-2024 nomor urut 2 Ir Petrus Kasihiw, MT – Matret Kokop,S.H disambut para pendukunya di Distrik Kamundan beberapa waktu lalu. PAPUADALAMBERITA. FOTO: istimewa

PAPUADALAMBERITA.COM. BINTUNI- Menjawab pernyataan direktur eksekutif LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy,S.Ḥ terkait belum terdengarnya dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni baik AYO serta PMK2 dalam kampanye memaparkan dana bagi hasil (DBH) migas, calon Bupati nomor urut 2 Petrus Kasihiw angkat bicara.

Dalam keterangan persnya kepada media ini, Sabtu (31/10/2020) Petrus Kasihiw menegaskan, bahwa pada setiap kesempatan kampanye pihaknya selalu menyampaikan tata cara dan sistim penggunaan serta pertanggung jawaban dana bagi hasil migas dan gas bumi kepada masyarakat.

Hanya karena direktur eksekutif LP3BH berdomisili di Manokwari sehingga tidak mengikuti perkembangan kampanye pasangan calon kepala daerah Teluk Bintuni secara keseluruhan.

“Perdasus yang mengatur tentang dana bagi hasil migas dan gas bumi itu diketuk palu oleh DPR Papua Barat kemudian mendapat pertimbangan dari MRPB supaya anggaran milik masyarakat adat 7 suku ini tepat sasaran” tegas Petrus Kasihiw saat berkampanye di distrik Kamundan beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut dijelas Bupati petahana ini bahwa anggaran DBH migas itu memang diperuntukan untuk masyarakat adat yang dikelola lembaga adat tetapi tidak dibiarkan begitu saja tanpa ada pengawasan melalui aturan hukum yang mengikat.

Karena itu setelah perdasus disahkan DPR Papua Barat dan mendapat pertimbangan dari MRPB maka, lembaga legislatif Kabupaten Teluk Bintuni membuat Perda sebagai turunan untuk mengatur penggunaan anggaran DBH Migas dimaksud.

Tujuannya supaya penggunaan dan pertanggung jawaban anggaran tersebut tidak salah sehingga menimbulkan akibat hukum.

Dikatakan Bupati Teluk Bintuni yang menjalani cuti kampaye itu bhwa 10 persen dari DBH Migas diperuntukan kepada masyarakat adat 7 suku, artinya pemerintah menghargai hak-ħak dari masyarakat adat di daerah penghasil.

“Kami sudah berusaha di jaman pemerintahan kami (PMK2), kami atur sampai lembaga adat tiingkat suku menyaksikan dan mengatur karena LMA suku punya kewenangan, sedangkan LMA kabupaten adalah lembaga musyawarah adat” ujarnya.

Perjuangan pemerintahan Piet – Matret dalam memperjuangkan sehingga final perdasus pembagian DBH migas dan Perda di tingkat Kabupaten karena kedua pemipin punya hati untuk mengembalikan hak-hak masyarakat 7 suku Teluk Bintuni.(aba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *