
Camera CCTV pemantau tilang elektronik di perempatan Jalan Trikora, Wosi Manokwari Papua Barat. PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Persiapan peresmian penerapan tilang elektronik, Electronic Traffic Law Enforcenebt (ETLE) nasional tahap kedua yang berlokasi di Jalan Haji Bauw, Jalan Trikora, Wosi Manokwari Papua Barat telah siap hingga 90 persen.
Persiapan itu disampiakan Kapolres Manokwari, AKBP Parasian H Gultom SIK, MSI melalui Kasat Lantas Polres Manokwari IPTU Subhan S Ohoimas SH yang dite,mui wartawan di D”Marka Caffee Satlantas Polres Manokwari, Senin (21/3/2022).
‘’Kesiapan launching sudah sampai 90%, karena ETLE sendiri sudah masukkan aplikasi yang terkoneksi dengan Korlantas Polri, kemudian share kamera, hasil analisa dan evaluasi kemarin kita semua berjalan baik, mudah-mudahan kita doakan tidak ada kendala lain lagi,’’ jelas Kasat Lantas.
Kasat Lantas mengatakan, back off ice yang berada di kantor Samsat Manokwari tiap harinya memantau tetap, tetapi ada personil lalu lintas yang ditempatkan di jalan raya, sistemnya memperkuat, razia tetap digalakkan.
‘’Pekan ini kita akan launching Elektronik Traffic Law Enforcebt Polda Papua Barat, ini hasil kerja keras yang dibangun Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat sehingga mendapat kesempatan mengikuti launching ETLE tahap kedua, yang dilaksanakan pada 25 Maret 2022 hari Jumat,’’ tambah Subhan S Ohoimas.
Menurut Kasat Lantas, ada kebanggaan bagi Polda Papua Barat dari dari 14 Polda yang akan diresmikan se-indonesia Polda Papua Barat ditunjuk untuk melakukan dialog interaktif dengan Kapolri.
‘’Jadi ini adalah sebuah kebanggaan, menunjukkan eksistensi Direktorat lalu lintas Polda Papua Barat dan jajaran lalu lintas, kerja keras dari Direktur Lalu Lintas membuahkan hasil. Mudah-mudahan dengan adanya ETLE di Papua Barat merupakan langkah maju pembaruan di bidang penegakan hukum karena kita memanfaatkan sistem penegakan hukum berbasis elektronik,’’ kata Kasat Lantas.
Kasat lantas Polres Manokwari, IPTU Subhan S Ohoimas SH yang ditemui wartawan di D’Marka Caffee Sat Lantas Manokwari, Senin (21/3/2022). PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN
Lanjut Kasat Lantas, bahwa hasil koordinasi bersama Pengadilan Negeri Manokwari, Kejaksaan Negeri Manokwari memberikan sinyal positif dalam pelaksanaan mekanisme.
‘’Ke depan masyarakat akan menerima surat konfirmasi pelanggaran di rumah masing-masing sesuai alamat daripada kendaraan yang tertera di STNK,’’ kata Subhan.
‘’Kami harapkan dengan adanya mekanisme baru ini masyarakat bisa melakukan perubahan nama apabila kendaraan yang telah dijual – beli untuk perubahan nama kepada pemilik baru, sehingga nanti surat konfirmasi yang dikirim tidak menimbulkan pertanyaan atau masalah baru,’’ harap Kasat.(tam)













