PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Setiap warga negara termasuk Aparat Sipil Negara (ASN) berhak mencalonkan dan dicalonkan menjadi kepala daerah di Pilkada 2024. Karena itu bagi ASN di Provinsi Papua Barat termasuk Kabupaten Fakfak yang ingin mengadu nasip di Pilkada serentak 2024, Pj Gubernur Papua Barat, Drs. Ali Baham Temongmere, MTP., mempersilahkan.
Asalkan menurutnya, bagi ASN yang akan mengikuti tahapan ini (proses pencalonan di Pilkada 2024) tidak mengganggu tugas pokok dan fungsi dalam jabatan tersebut dalam melaksanakan pelayanan di Pemerintahan.
“Kalau ada ASN yang berkeinginan mencalonkan diri di Pilkada 2024 pada prinsipnya dijamin konstitusi dan itu hak warga negara namun bagi pegawai negeri yang akan maju memang ada aturannya kalau itu dalam jabatan sepanjang melaksanakan tugas dengan baik dan dapat mengatur waktu dengan baik dalam tahapan ini maka dapat mengajukan pengunduran diri pada saat ditetapkan sebagai calon tetap,: ungkap Ali Baham.
Namun lanjutnya bila dianggap menggangu tupoksinya, maka sebagai pejabat pembina kepegawaian dapat melakukan evaluasi, tetapi kebijakan – kebijakan ini dapat disesuaikan dengan kondisi, tidak muklak juga karena kewenangan pembina kepegawaian langsung menonjobkan ASN yang sedang mengikuti proses pencalonan di Pilkada 2024.
“Saya kira kalau ASN yang sedang berproses dalam tahapan pencalonan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sampai dengan ketentuan mengundurkan diri setelah penetapan calon tetap oleh KPU, tentunya tidak ada masalah,” tukas Ali Baham, minggu kemarin (05/5/2024) sebelum meninggalkan Fakfak.
Ali Baham berharap, ASN yang sedang berproses mencalonkan diri di Pilkada 2024 dapat menjalankan tugas dengan baik begitupun pejabat pembinan kepegawaian juga dapat melihat ini dengan baik.
“Saya harap semua dapat berjalan baik, aman dan lancar. Khusus Fakfak saya juga berharap sinergitas ini bisa berjalan sampai dengan waktunya sehingga proses – proses Pemerintahan dapat berjalan dengan baik,” tutupnya.
Terkait dengan keterlambatan Musrembang, Ali Baham kembali menegasakan, sesuai pengalaman (ketika menjabat Kepala Bappeda Fakfak) mengelola Musrembang yang berhubungan dengan penganggaran.
“Penganggaran itu kalau terlambat maka akan berdampak pada pelaksanaan Musrembang yang biasanya terjadwalkan di awal tahun karena itu secara umum harus dievaluasi dimana keterlambatannya,” ungkap ABT.
Namun keterlambatan Musrembang tidak harus mengganggu skala Provinsi maupun Nasional sehingga skala untuk Provinsi dan Nasional harus didahulukan sedangkan aspirasi lainnya bisa ditampung apa lagi data – datanya sudah ada dalam RPJMD dan Renstra OPD sehingga sebenarnya Musrembang itu untuk kemudian mengupdate, tutup ABT.(RL 07)