-
Tiga puluh lima anggota DPRD Provinsi Papua Barat yang baru di lantik oleh Ketua Pengadilan Tinggi Papua Barat Dr Budi Santoso, SH, MH di Hotel Aston Manokwari, Rabu (2/10/2024). FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADLAMBERITA.COM
PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Sebanyak 35 Anggota DPRD Provinsi Papua Barat masa bakti 2024 – 2029 telah dilantik Ketua Pengdailan Tinggi Papua Barat Dr Budi Santoso, SH, MH di Hotel Aston Manokwari Rabu (2/10/20224).
Baca juga: Dilantik Jadi Anggota DPRD, Amin Ngabalin: Terima Kasih Semua
Penjabat Gubernur Papua Barat Drs H Ali Baham Temongmere MTP mengimbauan kepada 35 anggota DPRD untuk menjaga kedamaian pelaksanaan Pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Dalam pidato yang disampaikannya di hadapan anggota DPR yang baru dan lama, Pj Gubernur Papua Barat menekankan pentingnya ketertiban, kedamaian proses politik jelang, dan selama Pilkada akan datang.
‘’Menyambut Pilkada tahun 2024. Saya harap anggota dewan memaksimalkan peran mengawal pelaksanaan Pilkada 2024,’’ pesan Ali Baham Temongmere.
‘’Baik pengawasan masa persiapan, hingga pelantikan kepala daerah terpilih hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, sesuai peraturan perundang-undangan,’’ sambung Pj Gubernur Papua Barat.
Ali Baham menegaskan, suksesnya penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara saja, melainkan juga menjadi tanggung jawab bersama, pemerintah pusat, pemerintah daerah dalam hal ini, DPRD .
‘’DPRD diharapkan dapat memberikan dukungan terkait kebijakan, sarana dan prasarana, serta personil yang akan mengawasi.jalannya Pilkada Serentak Tahun 2024,’’ sebut Ali Baham.
Menurut Ali Baham, Pemilu tahun 2024 telah menghadirkan wajah-wajah baru dengan beragam latar belakang profesi, anggota DPRD Provinsi Papua Barat terpilin yang tidak hanya berasal dari kalangan politisi semata.
‘’Melihat penting, sentralnya peran, fungsi DPRD, maka profil anggota dewan haruslah memiliki kompetensi prima, memiliki pengetahuan (knowledge) luas, kemapuan (sklill) handal berkaitan substansl bidang tugas DPRD yang menjadi tanggungjawabnya, serta dibarengi dengan sikap perlaku (attitude) yang balk,’’ jelas Ali Baham.
Oleh karena itu, anggota DPRD berhak meningkatkan kompetensi, kualitasnya melalui orientasi, bimbingan teknis.
‘’Namun, perlu diingat, pelaksanaanya dilakukan proporsional berbasis peningkatan hard skill maupun soft skill dalam menunjang tugas.
Pelatihan dan pengembangan diharapkan dapat membantu anggota DPRD dalam menjalankan fungsi legislatif, pengawasan, dan anggaran secara efektif dan efisien, demi tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan kesejahteraan masyarakat.
‘’Pemerintah berharap, dengan memikul amanah ini, anggota DPRD dapat menjalankan tugas dengan baik sampai purna tugas,’’ harap Ali baham.(rustam madubun)